Paser, IDN Times – Setelah hampir tujuh bulan buron, pelaku tabrak lari yang menewaskan ibu dan anak di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pelaku berinisial SY (43) dibekuk di wilayah hutan Kecamatan Telen, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (18/5/2025).
Kasat Lantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo, mengatakan SY sempat melarikan diri usai menabrak sepeda motor Yamaha N-Max yang ditunggangi korban RY (26) bersama anaknya AFA (4) pada 30 Oktober 2024 lalu di Jalan Negara KM 60 Long Kali.