Paser, IDN Times - Seorang pria berinisial A (20) warga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), dibekuk Satuan Reskrim Polres Paser di tempat pelariannya. Dia diduga melakukan tindak pidana pengrusakan dua unit sepeda motor milik warga setempat. Dia melakukan aksi itu bersama dua rekannya, namun keduanya belum ditangkap.
Tersangka A pelaku pengrusakan dua unit sepeda motor tersebut, ditangkap pada Senin (7/8/2023) di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Anggota Satuan Reskrim Polres Paser, Senin kemarin, berhasil mengamankan pelaku pengrusakan sepeda motor yang dilakukan bersama-sama di Tepian Siring Kandilo, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser,” ujar Kapolres Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim IPTU Helmi Septi Saputro, kepada IDN Times melalui siaran persnya, Jumat (11/8/2023) di Tanah Grogot.