Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka A pelaku pengrusakan dua unit sepeda motor milik warga. Foto Humas Polres Paser (IDN Times/Ervan)

Paser, IDN Times - Seorang pria berinisial A (20) warga Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), dibekuk Satuan Reskrim Polres Paser di tempat pelariannya. Dia diduga melakukan tindak pidana pengrusakan dua unit sepeda motor milik warga setempat. Dia melakukan aksi itu bersama dua rekannya, namun keduanya belum ditangkap.

Tersangka A pelaku pengrusakan dua unit sepeda motor tersebut, ditangkap pada Senin (7/8/2023) di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).   

“Anggota Satuan Reskrim Polres Paser, Senin kemarin, berhasil mengamankan pelaku pengrusakan sepeda motor yang dilakukan bersama-sama di Tepian Siring Kandilo, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser,” ujar Kapolres Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim IPTU Helmi Septi Saputro, kepada IDN Times melalui siaran persnya, Jumat (11/8/2023) di Tanah Grogot.

1. Terjadi saat para korban di Tepian Kandilo

Markas Polres Paser (IDN Times/Ervan)

Dibeberkannya, kasus pengrusakan sepeda motor yang dilakukan bersama-sama dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tepian Siring Kandilo ini, terjadi pada Minggu 30 Juli 2023 lalu sekitar pukul 23.15 Wita.

Kasus ini, sebutnya, berawal saat ketiga korban sedang duduk di TKP, kemudian didatangi oleh tiga orang pria tidak dikenal yang berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor.

“Dari tiga pria tidak dikenal itu, satu di antaranya mengancam para korban dengan mengacung-acungkan sebilah badik atau pisau,” ungkap Helmi.

2. Merasa terancam para korban melarikan diri

Editorial Team

Tonton lebih seru di