Kutim, IDN Times - Dua pria berinisial RPS (31) dan BS (41) diamankan Satuan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Keduanya ditangkap usai mengetap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutim.
"Jadi RPS ini yang mengambil BBM kemudian oleh petugas kami diikuti saat dia akan menyerahkan BBM itu ke BS," ujar Wakapolres Kutim Komisaris Polisi Damus Asa.
