Tragis! Batalkan Open BO karena Wajah Tak Sesuai Foto Berujung Maut

Banjar, IDN Times -Praktik prostitusi online atau yang biasa dikenal dengan Open BO berakhir tragis di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial AS (31) tewas dikeroyok. Sementara itu, adiknya berinisial MN (24) berhasil selamat meski mengalami luka-luka.
Peristiwa ini diawali pembatalan transaksi oleh MN. Ia membatalkan pemesanan karena wajah wanita yang ditemuinya jauh dari sesuai dengan foto yang ditampilkan di aplikasi MiChat.
"Peristiwa pengeroyokan ini bermula dari komunikasi MN dengan akun bernama “Riska Eka” di aplikasi MiChat, yang menawarkan jasa prostitusi," ujar Kapolres Banjar, AKBP Fadli, dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan tersangka, empat laki-laki berinisial KS (28), AH (45), MG (40), dan empat perempuan berinisial AT (27), HN (29), SAR (27), dan LI (32). Nama terakhir masih buron.
1. Kronologi kejadian: Wajah tidak sesuai foto di aplikasi

Berawal pada Jumat (1/8/2025) sore, MN membuka aplikasi MiChat dan menemukan akun bernama Riska Eka. MN menerima pesan yang menawarkan layanan "open BO" Rp500 ribu. "Setelah tawar-menawar, harga disepakati Rp200 ribu," ungkap Kapolres Banjar AKBP Fadli.
MN kemudian berangkat sendirian mengendarai sepeda motor ke lokasi yang dibagikan Riska Eka di Desa Sungai Sipai, Martapura. Sesampainya di sana, seorang perempuan bungkuk berinisial SAR alias "Riska Eka" membukakan pintu dan mempersilakan MN masuk.
Di dalam rumah, MN melihat pria berinisial KS (28) dan perempuan berinisial AT (27) sedang makan di kamar, dan perempuan berinisial HN (29) di dapur. Dari situ MN sadar bahwa antara foto di MiChat dan realita jauh dari sesuai.
"Setelah sampai di TKP, foto yang tercantum di aplikasi MiChat tidak sesuai. Jadi korban menolak membayar dan ingin langsung pulang," ucap AKBP Fadli menceritakan.
Mendengar dibatalkan, SAR lantas menjawab: tidak boleh tidak jadi kalau sudah masuk rumah, main tidak main tetap harus bayar. MN tetap menolak bayar.
AT lantas keluar dari kamar dan HN menghampiri MN dari dapur. AT mengatakan bahwa di sini aturannya memang begitu, kalau tidak bayar akan dipukuli dan dikurung. AT lantas menampar wajah MN sambil memaksa bayar.
2. Knalpot motor MN hilang

Sejurus kemudian, seorang laki-laki bernama M. Saufi datang dari pintu belakang dan berkata dengan nada ancaman. "Tidak mau bayar kah, mau dengan kekerasan kah atau gimana".
MN akhirnya memilih berdamai dan bernegosiasi supaya bayar separo saja Rp100 ribu. AT pun sepakat, dan uang ditransfer ke akun GoPay. Kemudian AT membukakan pintu menyuruh MN ke luar.
Saat MN keluar menuju sepeda motornya, ia sempat melihat M Saufi di sepeda motornya sambil tersenyum lalu pergi. Saat MN menyalakan motornya, ia menyadari suara motornya terlalu bising. Setelah diperiksa, knalpot motornya hilang.
"MN lalu bertanya kepada orang di dalam rumah, mengapa knalpot motornya dicabut, namun dijawab tidak tahu. MN meyakini salah satu temannya yang mencuri, tapi dijawab lagi bahwa itu bukan bukan urusan mereka," kata AKBP Fadli.
MN akhirnya memilih pulang dengan motornya tanpa knalpot.
3. Insiden pengeroyokan

Masih kesal knalpotnya hilang, MN bersama kakaknya AS dan saksi Muhammad Sahal mendatangi ke TKP sekitar pukul 20.15 Wita. Sesampainya di lokasi, MN melihat HN dan AT sudah di atas motor hendak keluar. Kedua belah pihak cekcok sampai dorong mendorong, akhirnya AT menelepon KS dan bilang bahwa mereka diserang.
Tidak lama, empat pria berinisial KS, AH, MG, dan AR datang berboncengan. "Kemudian terjadilah pengeroyokan menggunakan kayu balok, yang mengakibatkan AS luka berat hingga meninggal dunia. Sedangkan MN mengalami luka-luka," papar AKBP Fadli.
Delapan tersangka yang terlibat pengeroyokan langsung meninggalkan lokasi kejadian.
4. Sebelum jadi tersangka, pelaku melapor ke polisi hingga ditangkap

Uniknya, AT yang turut terlibat dalam pengeroyokan menelepon polisi melaporkan bahwa rumah mereka diserang orang. Polisi langsung mendatangi TKP dan mendapati MN dan AS terkapar di tanah. Mereka dibawa ke IGD RSUD Ratu Zalecha Martapura namun nyawa AS tak terselamatkan.
"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan, empat laki-laki dan empat perempuan, satu perempuan di antaranya berinisial LI masih pengejaran," papar Kapolres AKBP Fadli.
5. Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata AKBP Fadli.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti seperti empat buah balok kayu yang digunakan tersangka melakukan pengeroyokan, serta sejumlah pakaian yang berlumur darah.