Tunggakan Gaji Guru Honorer SMA/SMK di Kaltim Cair 10 Maret

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan pembayaran tunggakan gaji guru honorer SMA/SMK yang tertunda sejak Januari 2025 akan diselesaikan pada Senin, 10 Maret 2025.
"Kami menargetkan pembayaran tunggakan gaji guru honorer SMA/SMK akan diselesaikan pada 10 Maret 2025. Beberapa kepala sekolah sudah menyelesaikan Surat Perintah Kerja (SPK) guru dan sebagian gaji telah kami cairkan," ujar Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dilaporkan Antara, di Samarinda, Sabtu (9/3/2025).
1. Belum tuntas dalam penyerahan SPK oleh kepala sekolah

Seno menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran terjadi akibat belum diserahkannya Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh kepala sekolah. Dokumen ini merupakan dasar hukum yang diperlukan untuk pencairan gaji, sehingga tanpa SPK, pembayaran tidak dapat dilakukan.
"Setelah kami periksa dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, ternyata masih ada kepala sekolah yang belum menyerahkan SPK guru honorer. Ini menjadi kendala utama," jelasnya.
2. Penyelesaian proses administrasi di sekolah

Untuk mempercepat proses pencairan, Seno telah menginstruksikan kepala sekolah agar segera menyelesaikan administrasi tersebut. Ia juga meminta Disdikbud Kaltim untuk mengawal proses ini agar pembayaran gaji tidak lagi tertunda.
"Kami mengimbau para guru untuk bersabar. Pemerintah berkomitmen memastikan hak mereka terpenuhi. Saya sudah meminta Disdikbud agar seluruh tunggakan bisa dibayarkan paling lambat akhir Maret 2025," tegasnya.
3. Ada beberapa berkas guru belum melengkapi persyaratan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, menambahkan bahwa pihaknya telah mencairkan gaji bagi guru yang berkasnya sudah lengkap. Namun, masih ada beberapa guru yang belum melengkapi persyaratan administrasi, khususnya SPK.
"Kami telah berulang kali mengingatkan kepala sekolah untuk segera menyelesaikan administrasi, tetapi masih ada keterlambatan dalam penyerahan berkas. Kami pun tidak mengetahui pasti penyebabnya," ujar Rahmat.
Untuk mempercepat pencairan, Disdikbud telah menetapkan batas waktu pengumpulan berkas hingga 7 Maret 2025. Guru yang telah melengkapi persyaratan sebelum batas waktu tersebut akan segera menerima gaji mereka.