Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan berencana mengajukan kenaikan standar Upah Minimum Regional (UMK) Kota Balikpapan sebesar 8,51 persen pada tahun 2020 mendatang, dari standar UMK tahun 2019 yang tercatat mencapai Rp2.828.601.
“Kita akan menggelar rapat pada hari Rabu (23/10) nanti, untuk membahas usulan kenaikan UMK di Kota Balikpapan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Tirta Dewi ketika diwawancarai wartawan di Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (22/10).