Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Urus Pernikahan di Indonesia, Warga Malaysia Dideportasi dari Pontianak

Warga Malaysia dideportasi karena overstay 57 hari.
Warga Malaysia dideportasi karena overstay 57 hari. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Seorang warga negara Malaysia dideportasi dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat, setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia atau overstay selama 57 hari. Warga asing tersebut bernama Vanessa dan kini dikenai sanksi deportasi serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga negara Malaysia tersebut setelah pelanggaran terungkap saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Supadio, Jumat (9/1/2026).

1. Ke Indonesia mengurus pernikahan

Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan ((freepik.com/freepic-diller)

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, mengatakan bahwa Vanessa diketahui telah melebihi masa izin tinggal selama 57 hari dan saat itu hendak melakukan penerbangan dengan rute Surabaya–Supadio–Kuching.

“Yang bersangkutan diketahui overstay selama 57 hari dan saat pemeriksaan akan melanjutkan penerbangan ke Kuching,” ujar Yuris, Rabu (14/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Vanessa datang ke Indonesia dengan tujuan mengurus pemberkasan pernikahan dengan calon pasangannya di Surabaya. Namun, masa izin tinggal yang dimiliki telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan keimigrasian.

2. Denda Rp57 juta atau deportasi

ilustrasi deportasi (pexels.com/Pixabay)
ilustrasi deportasi (pexels.com/Pixabay)

Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai Pasal 78 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan aturan tersebut, orang asing yang overstay dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari keterlambatan.

“Total denda yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp57 juta. Karena yang bersangkutan tidak mampu membayar, maka dikenakan sanksi Pasal 78 Ayat 2 berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun,” tegas Yuris.

Meski demikian, Yuris menjelaskan bahwa Vanessa masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan penghapusan penangkalan langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Ajak warga berperan aktif

ilustrasi imigrasi (unsplash.com/Metin Ozer)
ilustrasi imigrasi (unsplash.com/Metin Ozer)

Imigrasi Kelas I TPI Pontianak juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan keberadaan warga negara asing di lingkungan sekitar.

“Kami mengharapkan masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya warga negara asing yang melebihi izin tinggal, baik melalui website resmi, layanan WhatsApp, maupun dengan datang langsung ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” katanya.

Dalam rangka memperkuat pengawasan, Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui patroli siber, pengawasan lapangan, serta kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan pusat.

“Komitmen kami adalah memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi izin dan tujuan tinggalnya demi menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Urus Pernikahan di Indonesia, Warga Malaysia Dideportasi dari Pontianak

15 Jan 2026, 02:00 WIBNews