Viral! Bocah 13 Tahun di Sambas Dibully dan Dihajar di Lapangan Futsal

Pontianak, IDN Times - Viral sebuah video di media sosial dugaan perundungan yang dilakukan oleh anak di bawah umur berinisial F (14 tahun) terhadap korban berinisial B (13 tahun) di tempat parkir sepeda motor Lapangan Futsal Alang, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Peristiwa perudungan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 15.05 WIB. Aksi tersebut terekam kamera orang yang berada di sekitar lokasi.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas, Akp Sadoko membenarkan peristiwa tersebut dan pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara profesional dan berkeadilan.
1. Pelaku menjambak rambut korban dan membenturkan ke lantai

Atas peristiwa perundungan ini, orang tua korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Korban berinisial B seorang pelajar asal Kecamatan Sambas, diduga mengalami kekerasan fisik oleh seorang pelajar lain berinisial F yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Sambas,” ungkapnya, Rabu (14/5/2025).
Berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan orang tua korban, kejadian bermula dari ajakan duel yang diduga dipicu oleh pertikaian di media sosial. Pelaku diduga menjambak rambut, membenturkan kepala korban ke lantai, serta melakukan pemukulan dan tendangan.
2. Korban mengalami luka dan trauma

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di kepala bagian belakang, memar, serta nyeri di bagian leher, bahu, dan punggung.
Tindakan perundungan itu sempat terekam video oleh saksi di lokasi dan kini menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan kepada penyidik. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan tindakan medis atas luka yang dialaminya.
“Barang bukti lainnya termasuk pakaian korban, kutipan akta kelahiran, kartu keluarga, serta hasil visum et repertum,” lanjutnya.
3. Polisi komitmen tindaklanjuti bentuk kekerasan terhadap anak

Polres Sambas telah mengambil langkah-langkah awal dalam penanganan kasus ini, antara lain dengan memeriksa pelapor, menyita barang bukti, serta melakukan visum terhadap korban.
Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara profesional dan berkeadilan.
“Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mendorong penyelesaian konflik secara damai dan edukatif, terutama di kalangan pelajar,” tukasnya.