Empat Langkah Disepakati, Banjir Banjarmasin Ditangani Lebih Serius

Banjarmasin, IDN Times - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Muhammad Yamin menyepakati penanganan banjir secara menyeluruh dari hulu hingga hilir dalam audiensi strategis bersama warga.
Audiensi terbuka tersebut digelar di Balai Kota Banjarmasin, Senin, sebagai respons atas somasi warga negara (citizen lawsuit notice) yang sebelumnya dilayangkan akademisi dan pakar lingkungan terkait penanganan banjir oleh pemerintah kota.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Yamin, didampingi pimpinan DPRD Kota Banjarmasin serta jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Hadir pula para penggugat, di antaranya Hadin Muhjad dan Subhan Syarief.
1. Membahas secara komprehensif penanganan banjir di Banjarmasin

Dalam forum tersebut, Yamin menegaskan bahwa audiensi menjadi ruang terbuka untuk membahas secara komprehensif persoalan banjir, mulai dari limpasan air, penurunan muka tanah, hingga dampak pasang laut yang semakin terasa setiap tahun.
“Ini bukan hanya soal hari ini, tapi masa depan kota. Kami akan melanjutkan diskusi lebih mendalam untuk merumuskan peta jalan, regulasi, dan langkah konkret agar persoalan banjir bisa ditangani secara menyeluruh,” ujar Yamin dilaporkan Antara.
Ia menekankan, pendekatan parsial tidak lagi relevan. Penanganan banjir harus dilakukan secara terintegrasi dari hulu hingga hilir, termasuk melibatkan wilayah penyangga di luar Kota Banjarmasin.
“Saya sepakat pembenahan banjir dilakukan dari hulu ke hilir, sebagaimana menjadi salah satu langkah strategis hasil dialog dalam audiensi ini,” tegasnya.
2. Komitmen bersama dalam menangani banjir Banjarmasin

Untuk mendukung upaya tersebut, Pemkot Banjarmasin mulai menyinkronkan komitmen lintas sektor, termasuk dengan daerah-daerah sekitar. Namun, sejumlah tantangan masih dihadapi, seperti tata ruang yang belum optimal, penyempitan sungai, serta ancaman penurunan permukaan tanah.
Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut berpotensi memperparah banjir rob dan genangan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Banjarmasin akan membuka ruang kolaborasi dengan kalangan akademisi dalam penyusunan regulasi jangka panjang.
3. Kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan warga

Sementara itu, salah satu penggugat, Subhan Syarief, menyatakan bahwa langkah hukum tidak lagi menjadi prioritas setelah tercapainya kesepahaman bersama.
“Secara prinsip, kami tidak melanjutkan gugatan. Kami sepakat dengan Wali Kota dan DPRD untuk memperdalam usulan agar menjadi rujukan bersama dalam penanganan banjir,” ujarnya.
Ia menyebutkan empat poin utama yang disepakati, yakni penyusunan peta jalan jangka panjang, penataan ulang lingkungan dan sungai, pembentukan badan khusus pengelola air, serta penyusunan peraturan daerah yang berkelanjutan.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi harapan baru bagi warga. Jika dijalankan secara konsisten, solusi yang dirancang tidak hanya mampu mengatasi banjir musiman, tetapi juga menjawab ancaman jangka panjang.


















