Jenis vaksin yang digunakan di Indonesia (IDN Times/Sukma Shakti)
Sayangnya, sesuai tahapan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemik COVID-19, warga Kaltim secara umum baru bisa menerima imunisasi Maret 2022. Atau harus menunggu setahun lagi bila tak ada perubahan. Detailnya begini, distribusi vaksinasi tahap pertama Januari-Februari 2021 dengan sasaran tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran.
Selanjutnya tahap kedua dilaksanakan pada Maret-April 2021. Sasarannya petugas pelayanan publik yaitu TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, PLN, dan PDAM, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selanjutnya ada juga kelompok usia lanjut lebih dari 60 tahun. Sementara, tahap tiga dan keempat dimulai pada April 2021-Maret 2022. Penerima vaksinnya adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, ekonomi serta pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
“Makanya kami meminta agar Kaltim diprioritaskan untuk vaksin, karena provinsi ini urutan keenam (dari 10 besar provinsi dengan kasus terbanyak) secara jumlah (kasus akumulasi di Indonesia). Dan ini perlu jadi perhatian serius,” tegas politisi Partai Gelora Kaltim tersebut.