Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wagub Kaltim Respons Aduan Karyawan PT Ekaliya Purnamasari soal Upah
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Pemprov Kaltim menerima aduan karyawan PT Pelayaran Nasional Ekaliya Purnamasari terkait hak upah yang belum diterima dan berkomitmen memfasilitasi penyelesaian masalah.
  • Wakil Gubernur Seno Aji meminta Disnakertrans Kaltim mengawal kasus sesuai kewenangan serta berkonsultasi kembali dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Disnakertrans Kaltim berharap pertemuan dengan pekerja dan federasi serikat menjadi langkah awal agar perusahaan memenuhi hak karyawan sesuai ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dihadapi sejumlah karyawan PT Pelayaran Nasional Ekaliya Purnamasari, termasuk terkait hak upah yang belum diterima.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, saat menerima perwakilan karyawan bersama Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Provinsi Kaltim di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kaltim, Rabu (28/10/2026).

1. Pemprov Kaltim berikan perhatian aspirasi tenaga kerja

Seno Aji mengatakan, aspirasi para pekerja menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia pun meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mengawal persoalan tersebut sesuai kewenangannya.

“Setiap karyawan yang belum menerima upahnya tentu merasakan dampak yang berat. Karena itu, Pemprov Kaltim berupaya membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan ini,” ujar Seno Aji dikutip dari akun IG Pemprov Kaltim.

2. Pemprov Kaltim melaksanakan tugas sesuai wewenang

Wagub Kaltim, Seno Aji. (Dok. Pemprov Kaltim)

Ia menjelaskan, langkah yang dapat dilakukan Pemprov Kaltim akan disesuaikan dengan kapasitas dan kewenangan pemerintah daerah. Untuk itu, ia meminta Disnakertrans Kaltim kembali berkonsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan guna mengupayakan penyelesaian masalah tersebut.

Seno Aji juga berharap pihak perusahaan dapat bersikap bijak dan memenuhi hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita berharap perusahaan bisa bijak dalam memenuhi hak para karyawan,” katanya.

3. Kewajiban perusahaan memenuhi hak karyawan

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi. (IDN Times/Erik Alfian)

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk mendorong perusahaan memenuhi hak para pekerja. Dengan demikian, persoalan yang dihadapi karyawan dapat diselesaikan dengan baik.

Pertemuan tersebut turut dihadiri pengurus Federasi Serikat Pekerja Kebangsaan Kaltim dan sejumlah pejabat administrator Disnakertrans Kaltim.

Curated For You

Editorial Team

Related Article