Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengeluarkan surat edaran pasca Kalimantan Timur menetapkan status lockdown lokal atau karantina wilayah. Surat Edaran tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kasus Infeksi Coronavirus (COVID-19) di Kota Balikpapan.
Terkait libur sekolah dari PAUD/TK, SD,SMP sederajat selama dua minggu sejak 16 Maret 2020, Rizal menegaskan agar murid sekolah berdiam di rumah dan tidak berpergian ke luar daerah.
"Selama masa kegiatan belajar mengajar di rumah peserta didik agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah terutama mendatangi fasilitas internet, perjalanan ke luar daerah, dan dianjurkan untuk mengisolasi diri," jelasnya dalam Surat Edaran nomor 440/0277/Pem tersebut.
Libur selama 14 hari ini diharapkan dapat memutuskan mata rantai penularan virus corona. Murid sekolah dianjurkan tetap berada di rumah agar tak terinfeksi wabah mematikan ini.