Wali Kota Tegaskan Larangan Hauling Batu Bara di Balikpapan

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas hauling batu bara, yang belakangan mendapat sorotan warga. Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud sudah meminta Dinas Perhubungan untuk melarang truk-truk pengangkut "emas hitam" ini melintasi jalanan kota.
Rahmad menjelaskan, pelarangan melintas untuk truk-truk pengangkut batu bara di jalan umum ini sudah sesuai dengan peraturan, tepatnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) Perda tersebut.
"Mereka ini (hauling) harusnya menggunakan akses khusus, bukan jalan umum. Saya sudah minta Dishub Balikpapan menindak. Saya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim, sebab ada jalan yang merupakan kewenangan Pemprov Kaltim," kata dia, Senin (30/12/2024).
1. Dinas Perhubungan Balikpapan siapkan portal
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, pihaknya akan memasang portal di jalan penghubung antara Jalan Pulau Balang KM 13 menuju Jalan Sultan Hasanudin KM 5,5, yang selama ini jadi akses yang digunakan truk pengangkut batu bara menuju pelabuhan.
"Nanti akan kami pasang portal dan siagakan personel, sehingga truk-truk ini tidak bisa melintas," kata pria yang akrab disapa Edo ini.
Sejatinya Edo sudah berencana menutup total jalan itu, namun jika ditutup dia khawatir akan berdampak terhadap truk-truk kontainer pengangkut barang yang lain.