Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas hauling batu bara, yang belakangan mendapat sorotan warga. Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud sudah meminta Dinas Perhubungan untuk melarang truk-truk pengangkut "emas hitam" ini melintasi jalanan kota.
Rahmad menjelaskan, pelarangan melintas untuk truk-truk pengangkut batu bara di jalan umum ini sudah sesuai dengan peraturan, tepatnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) Perda tersebut.
"Mereka ini (hauling) harusnya menggunakan akses khusus, bukan jalan umum. Saya sudah minta Dishub Balikpapan menindak. Saya juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim, sebab ada jalan yang merupakan kewenangan Pemprov Kaltim," kata dia, Senin (30/12/2024).