Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Desa Rantau Bakula Keluhkan Dampak Tambang PT MMI

Perwakilan warga Desa Rantau Bakula menggelar konferensi pers di Kantor Sekreteriat Walhi Kalsel, Rabu (16/4/2025). (Hendra/IDN Times).

Banjarbaru, IDN Times - Warga Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, melaporkan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan batu bara yang dilakukan PT Merge Mining Industri (MMI) kepada Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan.

PT MMI, perusahaan tambang batu bara bawah tanah asal Tiongkok dengan skema Penanaman Modal Asing (PMA), telah mengantongi izin operasi produksi sejak 2016 di atas lahan konsesi seluas 1.170 hektare. Meski awalnya hubungan perusahaan dengan warga berjalan harmonis, dalam beberapa tahun terakhir dampak negatif dari aktivitas tambang mulai dirasakan oleh warga.

"Kami sejak 1991 tinggal di sini sebagai transmigran dan awalnya hidup berdampingan dengan tenang. Namun sejak PT MMI beroperasi, gangguan mulai kami rasakan," kata Mariadi, warga Desa Rantau Bakula, dalam konferensi pers di Sekretariat Walhi Kalsel, Banjarbaru, Rabu (16/4/2025).

1. Polusi debu, air tercemar, hingga pendapatan menurun

Perwakilan warga Desa Rantau Bakula menggelar konferensi pers di Kantor Sekreteriat Walhi Kalsel, Rabu (16/4/2025). (Hendra/IDN Times).

Warga mengaku terdampak oleh kebisingan, polusi debu, hingga dugaan pencemaran air dan tanah yang disinyalir berasal dari limbah tambang.

Mistina, salah satu warga, menyebut kualitas air sungai dan sumur di desanya memburuk. Air yang dulunya digunakan untuk memasak dan mencuci kini tidak lagi layak pakai.

“Kalau dipakai anak-anak, bisa menyebabkan gatal-gatal. Sekarang kami terpaksa membeli air galon untuk kebutuhan sehari-hari, rata-rata empat galon sehari dengan harga Rp8 ribu per galon,” ujarnya.

Selain masalah air, Paryun, petani karet di desa tersebut, juga mengeluhkan penurunan hasil kebun. “Dulu satu minggu bisa panen 50 kilogram getah karet. Sekarang hanya separuhnya, sekitar 25 kilogram,” keluhnya.

2. Kriminalisasi petani setempat

Aliran sungai di Desa Rantau Bakula kondisinya keruh. (istimewa)

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq, juga mengungkap adanya dugaan kriminalisasi terhadap Sumardi (64), petani yang divonis bersalah atas tuduhan pengancaman oleh pihak perusahaan. Sumardi dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan lantaran mempertahankan kebunnya yang hampir panen dari alat berat perusahaan.

“Selain itu, ada juga dugaan penganiayaan terhadap Sugiarto, seorang warga penyandang gangguan jiwa (ODGJ), yang dilakukan oleh oknum keamanan perusahaan. Sayangnya kasus ini nyaris tak terdengar lagi,” kata Raden.

3. Warga laporkan persoalan ke DPRD Kalsel

Aksi damai para aktivis dan mahasiswa memberikan dukungan terhadap kakek Sumardi di depan Pengadilan Negeri Martapura pada Rabu 20 November 2024. (dok.Hendra)

Pada akhir Februari 2025, warga telah mengadukan persoalan ini ke DPRD Kalimantan Selatan. Pertemuan yang difasilitasi Komisi III DPRD Kalsel menghasilkan pembentukan Tim Penyelesaian Masalah, melibatkan berbagai pihak termasuk Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, hingga perwakilan pemerintah pusat.

Namun hingga dua bulan pasca rapat, tim tersebut belum juga melakukan pengecekan lapangan maupun menyampaikan informasi lanjutan kepada warga.

“Warga sudah siap membantu pengumpulan data, tapi sampai sekarang tim belum turun ke lokasi. Padahal setiap hari mereka harus menghadapi kebisingan dan dampak lingkungan lainnya,” tegas Raden.

Raden juga mendesak pemerintah untuk tegas menegakkan hukum dalam pengelolaan tambang batu bara dan tidak ragu mencabut izin operasional perusahaan apabila terbukti melanggar.

“Sangat disayangkan lambannya respons negara dalam menyikapi konflik ini. Kami mendesak evaluasi hingga pencabutan izin, bila memang ada pelanggaran,” tegasnya.

4. DPRD Kalsel akan lakukan kunjungan lapangan

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah. (dok/DPRD Kalsel).

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Mustaqimah, mengakui kunjungan lapangan sempat tertunda lantaran padatnya agenda dewan, termasuk rapat paripurna dan sosialisasi perda. Ia berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan kunjungan ke Desa Rantau Bakula.

"Karena ada permintaan lanjutan dari Walhi, kami mencoba mengatur jadwal ulang. Insyaallah dalam minggu ini kunjungan akan kami lakukan," pungkas Mustaqimah.

Artikel ini dilaporkan Hendra, kontributor IDN Times di Banjarbaru.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us