Aksi Setrum dan Racun di Sungai Tunan Marak, Warga pun Terdampak
Papan larangan sudah dipasang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Kelompok Usaha Bersama (KUB) Tunan Lestari mengeluhkan aksi ilegal penangkapan ikan dengan setrum dan racun di Sungai Tunan Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).
Proses penangkapan ikan dan udang ini dianggap merugikan bagi mereka yang menangkap ikan secara tradisional. Sekaligus merusak ekosistem lingkungan di Sungai Tunan dan sekitarnya.
“Penyetrum dan peracun saat ini sangat meresahkan, terutama bagi anggota yang menangkap ikan atau udang dengan cara tradisional. Karena ketika ekosistem berkurang maka akan berdampak penurunan penghasilan,” ujar Ketua KUB Tunan Lestari Abu B, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Ratusan UMKM Pertanian PPU Memperoleh KUR Rp39,6 Miliar
1. Penurunan pendapatan para nelayan Sungai Tunan
Abu mengatakan, para nelayan Sungai Tunan mengalami penurunan jumlah pendapatan dalam mencari ikan dan udang. Bila biasanya memperoleh penghasilan kisaran Rp200 ribu hingga Rp300 ribu turun menjadi Rp100 ribu.
Pihak KUB Tunan Lestari akhirnya memasang papan larangan bagi masyarakat melakukan aktivitas penyetruman dan racun dalam menangkap ikan dan udang di kawasan tersebut. Tujuannya untuk menjaga kelestarian lingkungan di Sungai Tunan.
“Pemasang plang larangan ini saya sudah diskusikan dengan anggota, di mana saja titik-titik yang sering atau tempat sering ada penyetruman dan meracun. Semoga ini langkah awal yang bisa menyadarkan mereka semua,” harapnya.
Baca Juga: Program Desa Korporasi Sapi di PPU Terealisasi dengan Maksimal