Bantu Legalitas Lahan Transmigrasi Pemkab PPU Programkan Jempol Pesat
Banyak sertifikat eks transmigran yang belum dibalik nama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (PPU) H. Tohar mengatakan, untuk membantu memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi warga pemilik lahan eks transmigrasi, Pemerintah Kabupaten PPU memprogramkan Jemput Bola Pelayanan Sertifikat Transmigrasi (Jempol Pesat)
"Saat ini kita sedang memberikan dukungan kepada masyarakat yang telah lama membeli lahan milik warga (peserta) transmigrasi namun kesulitan untuk melakukan balik nama karena pemilik tidak diketahui saat ini domisilinya. Program dukungan ini bernama Jempol Pesat," ujar Tohar kepada IDN Times, padaSelasa (7/1) di ruang kerjanya.
Baca Juga: Pilkada 2020, Bawaslu Balikpapan Ingatkan Wali Kota Tak Mutasi Pejabat
1. Pemkab PPU anggarkan Rp400 juta untuk Jempol Pesat
Pemkab PPU, bebernya, telah menganggarkan Rp400 juta dalam APBD Perubahan tahun 2019 kemarin guna membiayai dana operasional tim di lapangan untuk program Jempol Pesat tersebut, baik dalam kegiatan pengumpulan data, dan pengukuran oleh BPN.
Selain itu, sebut Tohar, pihaknya telah melaksanakan kerja sama dengan Pengadilan Negeri, BPN dan notaris agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik tanpa melanggar aturan yang berlaku.
"Karena pemilik pertama sulit ditemukan atau tidak diketahui posisinya, maka jalannya keluarnya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri. Hasil putusan pengadilan menjadi dasar Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk memproses balik nama sertifikat tersebut," terang Tohar.
Baca Juga: Pemkab Penajam Paser Utara Berharap Program PTSL Dilanjutkan