TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bebaskan Lahan Bendungan Ibu Kota Baru, BWS Jumpai Para Pemilik Lahan

Rp80 miliar untuk pembebasan lahan Bendungan Sepaku Semoi

Peta Penlok Bendungan Sepaku Semoi (IDN Times/istimewa)

Penajam, IDN Times – Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III Samarinda bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (24/6), menggelar pertemuan dengan warga tiga desa pemilik lahan di kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) guna proses pembebasan lahan pembangunan Bendungan Sepaku Semoi. Bendungan ini dibangun untuk memenuhi kebutuhan air bersih di ibu kota negara (IKN) baru. 

“Saat ini proses pembangunan bendungan memasuki tahapan pembebasan lahan, sehingga BWS Kalimantan III Dirjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama BPN Kaltim menggelar pertemuan dengan camat, aparat desa serta warga pemilik lahan di Desa Tengin Baru, Argomulyo dan Desa Sukomulyo semua berada di Kecamatan Sepaku,” ujar Kabag Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang, kepada IDN Times, Kamis (25/6) di Penajam.

Baca Juga: Wabah Corona, Pembangunan Bendungan di Ibu Kota Negara Tetap Berjalan

1. BWS dan BPN menjelaskan tujuan pembangunan bendungan kepada para pemilik lahan

Warga Kecamatan Sepaku pemilik lahan untuk pembangunan Bendungan Sepaku Semoi (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Pada pertemuan tersebut, BWS dan BPN menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan pembangunan bendungan. Antara lain untuk memenuhi kebutuhan air bersih di IKN. Sedangkan untuk pelaksanaan lelang fisik bendungan sendiri, telah masuk tahapan penetapan pemenang tinggal proses penandatanganan kontrak kerja.

“Pada prinsipnya masyarakat memberikan dukungan dan mereka menunggu peta bidang lahan bendungan yang akan dibuat tim BPN. Sementara anggaran pembebasan lahan disiapkan sebesar Rp80 miliar. Sedangkan pagu pembangunan fisik bendungan mencapai sekitar Rp676 miliar semua bersumber dari APBN," urai Nicko.

BWS dan BPN, lanjutnya, datang ke Sepaku untuk tahapan pembebaskan lahan serta pendataan menuju peta bidang sebelum dilakukan appraisal atau penilaian harga lahan yang bakal dibebaskan.

2. Pemkab PPU meminta kecamatan dan pemerintahan desa membantu pelaksanaan pembebasan lahan

Warga Kecamatan Sepaku pemilik lahan untuk pembangunan Bendungan Sepaku Semoi (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia menerangkan, Pemkab PPU juga telah meminta agar pihak kecamatan kelurahan untuk membantu proses pelaksanaan pembebasan lahan dengan memberikan sosialisasi dan informasi kepada para pemilik lahan.

“Pemkab PPU akan mengawal kegiatan yang dilakukan oleh BWS dan BPN hingga peninjauan lapangan. Kita berupaya mempermudah data- data yang dibutuhkan dan membantu pelaksanaan sosialisasi dari BWS dan BPN. Selain itu, setiap kegiatan  harus memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan selama wabah corona ini,” jelasnya. 

Dibeberkannya, untuk pembangunan bendungan ini sudah ada data studi Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) dari BWS dan konsultan perencana. Data larap itu akan dicek ulang dan menjadi dasar untuk menyusun peta bidang sebagai acuan melaksanakan appraisal

Baca Juga: Suplai Air Baku Ibu Kota Baru, Bendungan Sepaku Semoi Dibangun 2020

Berita Terkini Lainnya