Cabuli Anak 5 Tahun, Seorang Kakek Ditangkap Polsek Penajam
Pelaku diancam 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Seorang pria berusia lanjut, yakni 74 tahun warga Kecamatan Penajam berinisial UM, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Penajam, Polres Penajam Paser Utara (PPU), karena melakukan tindak pidana pencabulan pada anak perempuan berusia lima tahun.
“Jumat (12/2/2021) sore lalu, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskirm Polres PPU yang dipimpin Ipda Reymond William, telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur berusia lima tahun,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Rabu (17/2/2021) di Penajam.
Baca Juga: Bejat, Ayah di PPU Tega Cabuli Anak Kandungnya Balita 2,5 Tahun
1. Orangtua korban tak terima dan melaporkan tersangka ke polisi
Dibeberkannya, kejadian pidana pencabulan anak usia lima tahun itu, terjadi pada Kamis (11/2/2021) sekira pukul 16.20 Wita dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah di Kecamatan Penajam.
“Tersangka adalah seorang nelayan dan berusia 74 tahun, melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan umur lima tahun. Akibatnya, orangtua korban tidak terima dan melaporkannya ke Polsek Penajam,” tegasnya.
Baca Juga: Hamili Remaja 15 Tahun di PPU, Buruh Kebun Diringkus Polisi