TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dipanggil DPRD, BKPSDM Penajam Bantah tentang Maraknya Penerimaan THL

Tambahan THL baru capai 293 orang

Ilustrasi THL dan ASN lingkup Pemkab PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membantah tudingan tentang maraknya penerimaan tenaga harian lepas (THL) atau honorer. Terutama di bawah kepemimpinan Bupati Abdul Gafur Mas'ud. 

“Kami BKPSDM membantah akhir-akhir ini di kepemimpinan Pak Bupati Abdul Gafur Mas’ud disebut marak penerimaan THL baru sebagai klarifikasi atas pernyataan DPRD PPU,” kata Kepala BKPSDM PPU Khairuddin saat dihubungi lewat telepon kepada IDN Times, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Marak THL dan Nonjob Pegawai, Dewan akan Panggil BKPSDM PPU

1. Kepala SKPD terancam sanksi angkat THL tanpa sepengetahuan bupati

Kantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Untuk diketahui, jelasnya, pada tahun 2019 lalu Bupati PPU pernah mengeluarkan surat edaran tentang larangan pengangkatan THL tanpa sepengetahuan kepala daerah. Apabila ada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) melanggar hal itu maka akan diberi sanksi. Di mana sanksi yang diberikan merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Saat ini di sistem aplikasi, kami sedang memilah dan mengecek mana-mana THL yang diangkat tanpa sepengetahuan kepala daerah.  Jelas kami akan kroscek SKPD mana yang melanggar. Nah kenapa sekarang THL begitu dibicarakan karena mungkin adanya kebijakan pak bupati menetapkan gaji THL sesuai upah minimum kabupaten (UMK),” terangnya.

Pada hal  kepemimpinan bupati saat ini, sejak tahun 2019 hingga sekarang memang ada penambahan THL sebanyak 293 saja. Sementara di kepemimpinan bupati sebelumnya meskipun juga ada larangan pengangkatan THL tapi masih ada kepala SKPD yang melanggar.

Hasil pendataan pihaknya di awal tahun 2019 jumlah THL telah mencapai 3.124 orang sehingga ditambah dengan data THL di kepemimpinan sekarang selama tiga tahun terakhir sejumlah 293 orang maka total sebanyak 3.417 THL. 

2. Penerimaan THL harus ikuti Perbup Nomor 17 Tahun 2021 tentang Manajemen THL

Perbup nomor 17 tahun 2021 (IDN Times/Ervan)

Selain itu, lanjutnya, dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 tahun 2021 tentang manajemen THL berlaku pada 1 Juni 2021, penambahan THL itu dilakukan berdasarkan hasil analisa kebutuhan artinya beban kerja. Dan SKPD boleh mengangkat THL dengan diketahui bupati. 

“Kami BKPSDM mengacu pada perbup itu agar ada mekanisme dan bisa terorganisasi, berbeda dulu kepala SKPD bisa mengangkat THL sendiri tanpa ada sistem seperti sekarang. Kami tak enak mempublikasi SKPD mana saja yang banyak THL nya. Di sini saya mau klarifikasi pengangkatan THL itu bukan ketika kepemimpinan Abdul Gafur Mas’ud saja dan ada sejak tahun sebelumnya tapi kok tidak dikomentari,” tuturnya.    

Dengan adanya perbup tersebut, jelas Khairuddin, terjadilah pengawasan THL yang signifikan, jika memenuhi kriteria dalam Perbup itu maka BKPSDM mengusulkan pengangkatan THL dengan kajian staf ke bupati. Setelah ada rekomendasi maka dilakukan pengangkatan. 

3. Tidak ada surat perintah setiap SKPD usulkan tambahan THL baru

Kepala BKPSDM PPU, Khairuddin (IDN Times/Ervan)

Ia menegaskan, tidak ada  surat yang memerintahkan setiap SKPD untuk mengusulkan tambahan THL baru. Sebab penambahan THL hanya dapat dilakukan dengan mengacu pada perbup yang telah mendapat persetujuan Biro Hukum Provinsi Kaltim ini.

“Mungkin karena gajinya THL disesuaikan dengan UMK maka nilainya anggarannya  menjadi besar dan sehingga terlihat marak. Padahal penambahan ada 293 orang saja di data base kami. Selain itu sistem penggajian THL harus terdata di BKPSDM jika tidak maka patut dipertanyakan,” sebutnya.

4. Nonjob pejabat ASN merupakan kewenangan Bupati PPU

Ilustrasi pejabat Penajam Paser Utara dimutasi (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Terkait dengan nonjob ASN, terangnya, secara mekanisme dan prosedur itu merupakan kewenangan Bupati PPU yang lebih mengetahui kinerja ASN itu. Selain itu bupati bukanlah pejabat teknis namun pejabat politik. Tetapi ke depan memang harus ada proses dan mekanisme sebelum dilakukan nonjob.

“Mungkin ada kepala SKPD atau pejabat ASN yang dinilai lambat kinerjanya oleh pak bupati sehingga dinonjobkan. Oleh karena itu, kami akan lebih berkoordinasi secara proaktif kepada kepala daerah, agar ke depan dilakukan pemeriksaan lebih dahulu. Maka evaluasi akan dilakukan terhadap pejabat-pejabat ASN yang dinonjobkan, hasil pemeriksaan serta keputusannya ada di kepala daerah,” ujarnya. 

Baca Juga: Memanas, Pemkab PPU Cuekin Surat Dewan tentang RAPBD-P  

Berita Terkini Lainnya