Memanas, Pemkab PPU Cuekin Surat Dewan tentang RAPBD-P  

PPU gagal dapatkan pinjaman PT.SMI

Penajam, IDN Times - Hubungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) dan DPRD sepertinya memanas akhir-akhir ini. Pihak eksekutif tak merespons permintaan legeslatif agar secepatnya mengajukan rancangan APBD perubahan (RAPBD) PPU tahun 2021. 

DPRD PPU telah empat kali menyurati pemkab tetapi malah dicuekin. Sebelumnya, DPRD PPU memanggil eksekutif kaitan tingginya jumlah tenaga harian lepas (THL) dan nonjob di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). 

“Kami sudah sampaikan surat resmi kepada Pemkab PPU agar segera mengajukan RAPBD-P, tetapi tidak mendapatkan respon. Bahkan surat itu sudah kali keempat kami sampaikan,” ujar Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedy kepadaIDN Times, Kamis (30/9/2021).

1. Memang dijawab tapi tidak secara resmi hanya lisan saja

Memanas, Pemkab PPU Cuekin Surat Dewan tentang RAPBD-P  Ketua DPRD PPU, Jhon Kenedy (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Diakuinya, ketika disampaikan surat keempat kalinya memang dijawab tetapi hanya lisan tidak secara resmi yakni mereka mengajukan usulan anggaran dalam peraturan kepala daerah (Perkada) mendahului APBD-P.

“Surat itu sudah kami sampaikan sesuai tahapan yakni pada 15 Juli 2021, lalu selang tiap dua minggu kemudian kami sampaikan lagi hingga surat keempat tetapi tidak ada surat balasan resmi dari Pemkab PPU. Pada surat terakhir mereka menyampaikan secara lisan yakni usulan Perkada tetapi saya minta agar disampaikan secara resmi guna menjawab surat dari DPRD,” ungkap Jhon.

Baca Juga: Warga Portal Terminal Bus Penajam karena Proses Ganti Rugi Macet

2. Setiap SKPD di PPU tidak bisa lagi sesuaikan belanja dengan pendapatan

Memanas, Pemkab PPU Cuekin Surat Dewan tentang RAPBD-P  Rujab Bupati PPU senilai Rp34 miliar sekarang jadi atensi KPK (IDN Times/Ervan)

Berdasarkan keterangan dan hasil laporan dari Badan Keuangan (BK) PPU, lanjut Jhon, kondisi saat ini setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus menyesuaikan belanja dengan pendapatan. Karena realisasi pendapatan sebesar Rp1,9 triliun tidak mencapai target.

“Karena belanja dan pendapat tidak sesuai dan target pendapatan dalam APBD tahun 2021 sebesar Rp1,9 triliun tidak capai target, maka di akhir tahun baru diketahui berapa defisit yang menjadi utang pemerintah wajib dibayarkan pada APBD tahun 2022 depan,” sebutnya.

Menurutnya, kondisi anggaran saat ini dirinya tidak menyatakan sebagai bentuk salah langkah dalam pengelolaan keuangan. Karena pemerintah dalam melakukan rencana pendapatan lebih besar daripada realisasi di mana target tidak tercapai.

3. Harus berprasangka baik, pemerintah punya ambisi kuat tetapi tak didukung kemampuan keuangan

Memanas, Pemkab PPU Cuekin Surat Dewan tentang RAPBD-P  Kantor DPRD Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Meskipun demikian, Jhon tetap berprasangka positif beranggapan pemkab punya ambisi kuat tetapi tanpa didukung kemampuan keuangan memadai. Sehingga bila pendapatan bisa lebih besar, menurutnya, Pemkab PPU akan mampu merealisasikan target pembangunan. 

Ia menjelaskan, dalam penetapan target pendapatan APBD 2021 ini  memang indikator ukurannya diambil dari realisasi APBD tahun sebelumnya. Namun dengan kondisi ekonomi saat ini sumber pendapatan daerah dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang direncanakan tidak tercapai.

“Lalu juga ada target pendapatan lain yakni pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp120 miliar dalam perjalanannya PPU gagal mendapatkannya. Itulah yang menjadikan sebab target pendapatan daerah tak tercapai sementara belanja sudah tinggi," ungkapnya.

4. Anggaran Perkada harus berkaitan dengan penanganan COVID-19 di luar itu langgar hukum

Memanas, Pemkab PPU Cuekin Surat Dewan tentang RAPBD-P  Anggota Banggar DPRD Penajam Paser Utara, Zainal Arifin (IDN Times/Ervan)

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD PPU Zainal Arifin menambahkan, sebenarnya tidak ada kewajiban melaksanakan APBD-P jika tidak ada perubahan apa pun, apabila dalam kondisi normal semua pergeseran atau perubahan anggaran harus melalui APBD-P.

Ia mengakui, pihaknya belum memahami secara detail Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 serta  SKB Mendagri dan Menkeu tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan COVID-19.

“Tetapi yang kami ketahui boleh melakukan pergeseran anggaran atau refocusing untuk penanganan COVID-19 di luar itu tidak boleh masuk dalam Perkada. Apabila nanti ada pergeseran untuk kegiatan baru dan tidak masuk dalam APBD murni saya pasti tidak bisa terbayarkan, meskipun dimasukkan dalam anggaran kurang salur dalam APBD tahun 2022 nanti,” tegasnya.

Ia mengakui, hingga kini dirinya tidak pernah mengetahui ada isi dari anggaran usulan dalam Perkada selama ini, namun bisa saja sudah diketahui oleh unsur pimpinan. Tapi anggaran dalam Perkada itu harus berkaitan dengan kegiatan penanganan COVID-19 di luar itu tidak diperbolehkan dan dari asas hukum jelas salah.

“Persetujuan usulan anggaran Perkada itu harus melalui evaluasi di pemerintah provinsi, jika tidak masuk dalam kegiatan penanganan COVID-19, tentu Perkada itu ditolak,” tukas Zainal.     

5. Sibuk tangani COVID-19 kemungkinan Pemkab PPU tidak laksanakan APBD-P

Memanas, Pemkab PPU Cuekin Surat Dewan tentang RAPBD-P  Plt. Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi (IDN Times/Ervan)

Terpisah Plt Sekda PPU Muliadi baru-baru lalu mengatakan, kemungkinan APBD-P tidak bisa dilaksanakan karena pemerintah sibuk menangani COVID-19 sejak PPKM level 4 hingga kini menjadi level 3.

“Dengan waktu yang tersisa, karena kita juga sibuk menghadapi COVID-19 dari PPKM level 4 dan Alhamdulilah kini menjadi level 3, sehingga APBD-P tidak kita laksanakan. Tetapi peraturan pemerintah membolehkan diganti dengan Perkada kini masuk kedua, namun nilai belum diketahui masih dibicarakan secara formal antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan DPRD PPU,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Kaji Potensi  Bencana di IKN Penajam Paser Utara 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya