Dua Warga Waru PPU Dibekuk Polisi setelah Pesta Narkoba Jenis Sabu
Terancam pidana 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Dua warga Kelurahan Waru Kecamatan Waru di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) inisial MA (32) dan FK (39) dibekuk polisi. Kedua pelaku diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Kasat Resnarkoba Polres PPU berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan satu jenis sabu dilakukan oleh dua orang tersangka warga Waru,” kata Wakil Kepala Polres PPU Komisaris Polisi Nur Kholis didampingi Kasat Narkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu dalam pers konferensi, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Miliki 3 Paket Sabu, Warga Pasar Lama di PPU Dibekuk Polisi
1. Tersangka MA dan FK ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Waru Kecamatan Waru
Para tersangka ditangkap di sebuah di Kelurahan Waru Kecamatan Waru PPU pada Rabu 24 Agustus 2022 pukul 20.30 Wita.
“Dari tangan kedua tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu berat bruto 0,37 gram," papar Nur Kholis.
Lalu, tambahnya, diamankan pula satu unit handphone dan satu batang pipet kaca yang dalamnya masih berisikan sabu.
Baca Juga: Hujan Lebat Guyur PPU Menyebabkan Banjir di Sejumlah Wilayah