Edarkan Sabu di Bulan Ramadan, Bandar Sesulu Diringkus Polres Penajam
Tersangka diancam penjara tujuh tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Jajaran Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) membekuk pengedar narkoba jenis sabu di Desa Sesulu Kecamatan Waru. Tersangka inisial AL (24) berikut barang bukti 30 paket sabu diamankan di cafe Petung Kecamatan Penajam, Jumat (30/4/2021) pukul 00.30 Wita.
“Tersangka kami bekuk tanpa perlawanan ketika berada di depan salah satu cafe yang tepatnya di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Anton Saman, Jumat siang (30/4/2021).
Baca Juga: Licik! Bandar Narkoba Penajam Selipkan Sabu di Gantungan Kunci
1. Petugas sudah curigai gerak-gerik tersangka
Kronologis pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan personil Opsnal Satuan Resnarkoba Polres PPU di Penajam. Saat itu, diperoleh informasi tentang transaksi narkoba di suatu kawasan di Petung.
Polisi mendapati prilaku mencurigakan seorang pria yang berada di cafe lokasi tersebut. Dalam penggeledahan, pria mengangkat tangan sembari masih menggenggam sebuah bungkusan yang ternyata adalah narkoba.
“Tersangka AL berdiri sambil menggenggam sebuah benda di tangan sebelah kanan, kemudian anggota opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan,” papar Anton.
Baca Juga: Rebutan Proyek IKN, Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Penajam