Edarkan Sabu, Dua Warga Babulu Diamankan Polres PPU
Diancam maksimal 20 tahun hingga pidana mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan dua orang pria berinisial LS (31) dan AW (29) warga Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu, Senin (9/1/2023) pukul 22.45 Wita.
Mereka melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
“Kedua tersangka itu kami amankan di sebuah rumah terletak di RT 003 Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu, dengan dugaan melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Rabu (6/1/2023).
Baca Juga: Pemkab PPU Pastikan Nilai Pembebasan Lahan IKN Sudah Rasional
1. Terungkap saat Tim Opsnal lakukan penyelidikan
Kronologis kejadian saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Babulu.
“Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Gunung Makmur Babulu,” tuturnya.
Kemudian, sambungnya, berdasarkan informasi tersebut sekira pukul 22.45 Wita, Tim Opsnal mendatangi salah satu rumah yang dicurigai terletak di RT 003 dan mendapati dua orang laki-laki.
Baca Juga: Bupati PPU Lantik Pejabat Pengawas Administrator dan Fungsional