TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugus Tugas COVID-19 PPU Antar Jenazah PDP ke Kabupaten Paser

Pasien berusia 11 tahun, mengalami sesak nafas 

Proses pengantaran jenazah PDP COVID-19 dari Kabupaten Penajam Paser Utara ke Kabupaten Paser, Kaltim (Dok.Pemkab PPU)

Penajam, IDN Times – Juru Bicara Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) terkait virus corona atau COVID-19, dr. Arnold Wayong, mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 PPU, pada Sabtu (2/5) sekitar pukul 09.30 Wita mengantarkan jenazah Pasien dalam Pengawasan (PDP) ke Kecamatan Muara Taleka, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Satu PDP asal Desa Muara Talake, Kecamatan Long Kali, sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Butong (RAPB) PPU. Pasien dibawa oleh petugas Puskesmas Babulu subuh tadi tapi tidak bertahan lama langsung meninggal dunia,” ujar Arnold kepada IDN Times, Sabtu (2/5) di Penajam.

Baca Juga: Terkendala Sistem Online, Guru di PPU Datangi Rumah Murid Kasih Solusi

1. Pasien meninggal seorang anak perempuan berusia 11 tahun

Peti jenazah yang disiapkan untuk PDP COVID 19 di Penajam Paser Utara (Dok.Pemkab PPU)

Dijelaskannya, pasien berusia 11 tahun jenis kelamin perempuan warga desa Muara Talake, awalnya datang ke Puskesmas Babulu karena lokasi kediamannya lebih dekat dengan puskesmas itu. Namun untuk penanganan kondisinya ia kemudian dirujuk ke RSUD PPU.

“Pasien memiliki gejala sesak nafas, sehingga status dijadikan sebagai PDP, namun tidak masuk dalam daftar pasien corona PPU,” jelasnya.

Atas kejadian ini, jelas Arnold, dirinya langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Paser, agar dilakukan komunikasi dengan pemerintah desa Muara Talake untuk proses pemakaman pasien dengan protokol COVID-19

2. Penanganan jenazah dengan protokol COVID-19

Persiapan peti jenazah PDP virus corona di Penajam Paser Utara (Dok.Pemkab PPU)

Untuk diketahui, tambahnya, sebelum diantar ke Muara Talake, jenazah telah dibungkus dengan plastik dan ditaruh ke dalam peti jenazah yang telah disiapkan oleh Gugus Tugas COVID-19 PPU. Sesuai protokol COVID-19 pengantaran dikawal oleh personel polisi hingga ke lokasi pemakaman yang telah disiapkan di Muara Talake.

“Rombongan yang ikut selain dari RSUD PPU, Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Pemukiman PPU untuk mengantisipasi apabila disana tidak ada petugas pemakamannya. Jasad harus segera dimakamkan maksimal 4 jam," kata Arnold.

Baca Juga: Antisipasi COVID-19, Diskes PPU segera Rapid Test Petugas Puskesmas

Berita Terkini Lainnya