TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istri Polisi Pelaku Investasi Fiktif PPU Diamankan di Polda Kaltim

Polres masih dalami nilai kerugian para korban

Dua orang korban penipuan investasi fiktif saat melaporkan tersangka Yu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times – Tersangka pelaku investasi fiktif berinisial Yu (37) yang juga merupakan oknum anggota istri-istri Polri atau Bhayangkari di Polres PPU, saat ini ditahan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan alasan keamanan.

“Untuk alasan keamanan, tersangka Yu saat ini ditahan di Polda Kaltim dan kondisi tersangka sehat, namun jika dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan sewaktu-waktu bisa kita datangkan ke PPU,” ujar Kapolres PPU, AKBP M Dharma Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Selasa (20/10/2020) di Penajam.

Baca Juga: Polres PPU Tangkap Oknum Bhayangkari Tersangka Penipu Investasi Fiktif

1. Hingga sore ini ini jumlah saksi korban yang telah diperiksa sebanyak 17 orang rata-rata dari PPU

Tersangka investasi fiktif Yu (IDN Times/Istimewa)

Dibeberkannya, hingga sore ini ini jumlah saksi korban yang telah diperiksa  sebanyak 17 orang rata-rata dari PPU, mereka datang ke Polres secara resmi melapor membawa serta bukti transfer bank. Kemungkinan jumlah korban terus bertambah. Bahkan pihaknya telah membuka posko pengaduan khusus menerima laporan korban yang jumlah kemungkinan banyak.

“Korban yang datang untuk lapor segera kita mintai keterangan dan dimasukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka datang dengan membawa bukti transfer tujuan rekening tersangka,” sebutnya.

Sementara, lanjutnya, saat ini tersangka masih tunggal yakni Yu, sedangkan admin penerima dana transfer yang bekerja dengan tersangka telah diperiksa. Namun untuk menentukan perannya terlibat atau tidak masih terus didalami. Selain itu pihaknya juga memeriksa dua pegawai tersangka lainnya. 

2. Polres PPU telah mengajukan permintaan kepada dua bank agar bisa dicetakkan rekening koran atas nama tersangka

Iptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia menambahkan, untuk mengetahui berapa besar dana investasi yang masuk dan keluar dimana dana itu berasal dari para korbannya, Polres PPU telah mengajukan permintaan kepada dua Bank agar bisa dicetakan rekening koran atas nama rekening tersangka.    

“Kami masih belum mengetahui total kerugian dari investasi fiktif ini, karena belum melakukan rekap total dana masuk dan keluar dari rekening koran milik tersangka,” tuturnya.  

Dari pengakuan tersangka,  dana investasi tersebut telah habis untuk membayar hutang dan membayar keuntungan para korban yang telah berinvestasi lama dan telah jatuh tempo. Bahkan tersangka kerap didatangi membernya itu. Kemungkinan nilai kerugian cukup besar, namun angka pasti masih menunggu penghitungan dari rekening koran milik tersangka.

3. Akan dilakukan pemilahan antara dana modal dengan keuntungan, sehingga dapat diketahui nilai pastinya uang diterima oleh tersangka

Dua orang ibu korban diduga oknum Bhayangkari PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia menerangkan, kerugian yang disampaikan oleh para korban itu rata-rata modal ditambah dengan keuntungan telah dijanjikan tersangka, jadi pihaknya akan melakukan pemilahan antara  dana modal dengan keuntungan, sehingga dapat diketahui nilai pastinya uang diterima oleh tersangka.

“Rata -rata mereka melaporkan kerugian dari modal yang masuk ditambah nilai keuntungan sehingga nilai membengkak," tukasnya.

Baca Juga: Polres PPU Tangkap Oknum Bhayangkari Tersangka Penipu Investasi Fiktif

Berita Terkini Lainnya