TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jumlah ASN PPU Pelanggar Perbup COVID-19 Meningkat

15 ASN PPU langgar Perbup

Sejumlah ASN PPU yang terjaring razia yustisia Perbup PPU diminta menandatangani surat pernyataan peringatan pertama (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times – Tim gabungan penegak disiplin protokol kesehatan COVID-19 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), kembali menjaring sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU.

Bahkan jumlahnya pelaku meningkat dibandingkan dengan hari sebelumnya.

“Di hari kedua pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit COVID-19, Rabu (30/9/2020) sore kemarin, tim gabungan berhasil menjaring sedikitnya 15 orang ASN di lingkungan Pemkab PPU,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PPU, Andriani Amsyar kepada IDN Times, Kamis (1/10/2020) di Penajam.

Ia mengungkapkan, hasil temuan ASN yang terjadi mengalami peningkatkan dibanding pelaksanaan razia hari pertama, Selasa (29/9/2020) yang hanya berjumlah tiga orang saja, sedangkan kemarin didapati sejumlah 15 orang ASN PPU.

Baca Juga: Balikpapan Masih Penyumbang Terbesar Kasus Kematian COVID-19 di Kaltim

1. Hingga kini jumlah pelanggar perbup tentang penegakan disiplin protokol kesehatan capai 142 orang

Sejumlah warga terjaring razia yustisia Perbup PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, hingga kini jumlah pelanggar Perbup Nomor 38 tahun 2020 total sebanyak 142 orang dengan perincian pada razia Selasa lalu sebanyak 32 pelanggar dan Rabu kemarin sejumlah 110 orang terdiri dari 15 orang ASN, 20 tenaga honorer Pemkab PPU dan 75 orang pelanggar dari kalangan masyarakat umum.

“Razia gabungan tersebut, selain dari Satpol PP juga dilakukan bersama TNI, POLRI, BPBD, Dishub, Kesbangpol, PMI dan ormas di PPU, dengan sasaran pusat berkumpulnya masyarakat di wilayah Kecamatan Penaja, Kecamatan Waru. Sejumlah kantor instansi pemerintah juga kami datangi guna mengetahui bagaimana Perbup tersebut dilaksanakan oleh para ASN dan Honorer, termasuk lokasi usaha masyarakat dan perusahaan swasta,” tukasnya.

2. Para ASN yang terjaring tersebut rata-rata melakukan pelanggaran memakai masker tidak sesuai aturan

Infografis Gerakan 3M (IDN Times/Ryann Rezza Ardiansyah)

Para ASN dan tenaga honorer yang terjaring tersebut, ujarnya, rata-rata melakukan pelanggaran karena memakai masker tidak sesuai dengan aturan semestinya. Sementara bagi pelanggar dari kalangan masyarakat paling banyak disebabkan tidak menggunakan masker.

Terhadap para pelanggar tersebut, tegasnya, diberikan sanksi teguran dan apabila belakang hari ditemukan masih melakukan perbuatan sama, maka sanksi tegas bakal diberikan kepada mereka berupa sanksi sosial melakukan kegiatan bersih-bersih atau menyediakan masker sebanyak 200 lembar untuk  dibagikan kepada masyarakat.

“Sanksi teguran kami berikan sebanyak dua kali dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP), jika masih melanggar maka pelaku pelanggar itu didenda administratif  sebesar Rp1 juta rupiah. Hal ini juga berlaku bagi para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan,” tukasnya.

3. Harusnya tidak ada perbeda antara ASN dengan masyarakat lainnya jadi harus ditindak tegas

Irawan Heru Suryanto (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menanggapi masih adanya ASN yang terjaring tim gabungan penegak disiplin protokol kesehatan COVID-19, anggota DPRD PPU, Irawan Heru Suryanto, menegaskan, harusnya tidak ada perbedaan antara ASN dengan masyarakat lainnya jadi harus ditindak tegas.

Sebab Perbup itu dibuat untuk seluruh masyarakat PPU termasuk juga masyarakat luar daerah ketika berada di kabupaten PPU.

Ia menyayangkan, seharusnya ASN bisa menjadi contoh melaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat PPU serta menerapkan Perbup yang dibuat oleh Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud. Bahkan pimpinan ASN itu harus memberikan teguran keras kepada bawahnya.

“Bahkan, jika perlu bupati memanggil kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana ASN itu berdinas, karena itu salah satu bentuk pelanggaran yustisia sehingga harus ada tindakan tegas dari bupati sendiri,” tegasnya.

Baca Juga: RT di Balikpapan Minta Pemkot Beri Dana Operasional COVID-19

Baca Juga: [BREAKING] Calon Wali Kota Bontang Adi Darma Meninggal Dunia

Berita Terkini Lainnya