TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kajari PPU Warning Desa untuk Tidak Salah Gunakan Anggaran

Anggaran harus dikelola dengan baik

Kajari PPU, I Ketut Kasna Dedi (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Penajam Paser Utara, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, aparatur pemerintahan desa di PPU jangan salah menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) ataupun Dana Desa (DD).

“Perputaran perekonomian harus jalan, lalu pembangunan desa dan masyarakatnya harus diwujudkan, namun ada dua hal yang kami tekankan, pertama jangan takut menyerap anggaran dan kedua walaupun tidak takut jangan juga menyalahgunaan anggaran desa tersebut,” ujarnya kepada IDN Times, Rabu (4/11/2020) di Penajam usai memberi materi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada aparat desa se Kecamatan Babulu.

Baca Juga: Pasien Positif COVID-19 Tanpa Gejala PPU Bakal Diisolasi Terpusat

1. Kejari PPU siap bantu pemerintahan desa khususnya dalam melakukan pendampingan pengelolaan DD dan ADD

Kajari PPU, I Ketut Kasna Dedi saat memberi materi tentang Tipikor kepada apartur desa se Babulu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia menambahkan, pihaknya memberi motivasi dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU siap membantu pemerintahan di desa khususnya dalam melakukan pendampingan-terhadap pengelolaan keuangan desa seperti DD dan ADD.

“Anggaran untuk desa dari pusat cukup besar, sementara sumber daya manusianya mohon maaf mungkin menurut kami, khawatir dan takut sehingga anggaran tidak terserap dengan maksimal,” tegas I Ketut Kasna Dedi.

Namun, lanjutnya, dengan pembekalan-pembekalan terkait Tipikor seperti hari ini memberikan motivasi dan mampu menyakinkan mereka bahwa anggaran harus dikelola dengan baik dan kesempatan yang diberi oleh pemerintah pusat ini juga harus dimanfaatkan, sementara anggaranya ada tetapi jangan juga sampai salah pengelolaan serta penggunaannya.

“Pembekalan pengelolaan keuangan desa hari ini agar bisa lebih baik dari sisi Tipikor kami siap memberikan pendampingan, namun apabila ada temuaan kami tetap menindaklanjutinya tetapi ada mekanismenya, seperti setelah dilakukan audit dari Appid,” tuturnya.

2. Jika dalam audit ada temuan, diberi waktu selama 60 hari menyelesaikan. Jika tidak diserahkan ke APH

Pembekalan tentang Tipikor ke apartur desa se Babulu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Jika dalam audit tersebut, lanjut Kajari, ada temuaan dan sifatnya administrasi maka diberi waktu selama 60 hari menyelesaikan, kalau mereka tidak bisa mempertanggungjawabkan dan ada tindakan pidana maka diserahkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian atau kejaksaan.

“Jangan khawatir dan takut, sepanjang dalam pengelolaan keuangan itu dilaksanakan dengan baik, lalu tidak ada niat membuat kerugian keuangan negara, tidak ada keinginan menguntungkan diri sendiri sehingga kepentingan masyarakat terlayani,” sebut Kajari.

Baca Juga: Jembatan Pulau Balang Tersambung, Warga di PPU Beri Komentar Lucu

Berita Terkini Lainnya