Kasus Suap Bupati PPU Melebar Jauh, Kas Korpri Ikut Terlibat?
Plt Sekda PPU mendesak pencairan di luar prosedur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Perkembangan kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas'ud melebar makin luas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka kepada sejumlah pejabat utama PPU pasca operasi tangkap tangan (OTT) tuduhan gratifikasi melibatkan Bupati Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Muliadi, dan Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro.
Kini beredar luas informasi, di mana diduga uang kas Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri) PPU diduga ikut terlibat dalam praktik suap. Pasalnya, uang suap diduga berasal dari meminjam uang kas organisasi aparatur sipil negara (ASN) di PPU tersebut sebesar Rp1 miliar.
Beredar foto laporan buku kas umum (BKU) Dewan Pengurus Korpri PPU bulan Desember 2021 yang terdapat pengeluaran tidak wajar. Laporan BKU itu ditandatangani Plt Sekda PPU Muliadi selaku Ketua Korpri PPU.
Bendahara Korpri PPU Agus Suyadi pun ikut membubuhkan tanda tangan.
“Keterangan yang kami peroleh dari Bendahara Korpri Agus Suyadi, bahwa Ketua Korpri PPU Muliadi walaupun belum sah dan dilantik telah meminjam dana sebesar Rp1 miliar dengan tujuan untuk gratifikasi dari seorang pengusaha yang memiliki piutang pada Pemkab PPU,” ujar seorang pejabat ASN PPU bernama Arifin kepada IDN Times, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Resmi Plt Bupati PPU, Ini Fokus Kebijakan akan Dilaksanakan Hamdan
1. Plt Sekda PPU pinjam uang Korpri diduga untuk praktik korupsi
Arifin lantas mencoba mengklarifikasi beredarnya foto laporan BKU tersebut kepada Sekretariat Korpri PPU. Sekretaris Satpol PP PPU tersebut bersama sekretaris SKPD lainnya menemui langsung Bendahara Korpri PPU Agus Suyadi di mana dibenarkan bahwa Plt Sekda PPU yang melakukan peminjaman uang.
Peruntukannya sangat mengejutkan.
“Peminjam untuk Setkab PPU alasannya digunakan membayar tunggakan rekening listrik yang hampir mau diputus oleh PLN. Pinjaman kedua dilakukan Muliadi tersangka gratifikasi oleh KPK, digunakan sebagai dana talangan suap sebagai piutang, seorang pengusaha, karena pengusaha itu dananya belum cair dari Pemkab,” tutur Arifin.
Dana proyek pengusaha itu belum bisa dicairkan Pemkab PPU. Lantaran itu lewat Plt Sekda PPU, ia lantas meminjam kas Korpri PPU dipergunakan untuk menyuap kepada Bupati PPU.
Hal itu diutarakan Plt Sekda PPU kepada Bendahara Korpri lewat sambungan telepon. Agus Suyadi sempat menolak permintaan tersebut dengan alasan ketentuan diatur dalam AD/ART KORPRI.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati, Sekda, dan Kadis PUPR PPU