TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suap Bupati PPU Melebar Jauh, Kas Korpri Ikut Terlibat? 

Plt Sekda PPU mendesak pencairan di luar prosedur

Tersangka korupsi Pejabat dan Bupati PPU di KPK (IDN Times/Aryodamar)

Penajam, IDN Times - Perkembangan kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) di Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Gafur Mas'ud melebar makin luas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka kepada sejumlah pejabat utama PPU pasca operasi tangkap tangan (OTT) tuduhan gratifikasi melibatkan Bupati Abdul Gafur Mas'ud, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Muliadi, dan Kepala Dinas PUPR PPU Edi Hasmoro. 

Kini beredar luas informasi, di mana diduga uang kas Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri) PPU diduga ikut terlibat dalam praktik suap. Pasalnya, uang suap diduga berasal dari meminjam uang kas organisasi aparatur sipil negara (ASN) di PPU tersebut sebesar Rp1 miliar. 

Beredar foto laporan buku kas umum (BKU) Dewan Pengurus Korpri PPU bulan Desember 2021 yang terdapat pengeluaran tidak wajar. Laporan BKU itu ditandatangani Plt Sekda PPU Muliadi selaku Ketua Korpri PPU. 

Bendahara Korpri PPU Agus Suyadi pun ikut membubuhkan tanda tangan. 

“Keterangan yang kami peroleh dari Bendahara Korpri Agus Suyadi, bahwa Ketua Korpri PPU Muliadi walaupun belum sah dan dilantik telah meminjam dana sebesar Rp1 miliar dengan tujuan untuk gratifikasi dari seorang pengusaha yang memiliki piutang pada Pemkab PPU,” ujar seorang pejabat ASN PPU bernama Arifin kepada IDN Times, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Resmi Plt Bupati PPU, Ini Fokus Kebijakan akan Dilaksanakan Hamdan

1. Plt Sekda PPU pinjam uang Korpri diduga untuk praktik korupsi

Barang bukti dugaan korupsi Pejabat dan Bupati Penajam Paser Utara. (dok. KPK)

Arifin lantas mencoba mengklarifikasi beredarnya foto laporan BKU tersebut kepada Sekretariat Korpri PPU. Sekretaris Satpol PP PPU tersebut bersama sekretaris SKPD lainnya menemui langsung Bendahara Korpri PPU Agus Suyadi di mana dibenarkan bahwa Plt Sekda PPU yang melakukan peminjaman uang. 

Peruntukannya sangat mengejutkan. 

“Peminjam untuk Setkab PPU alasannya digunakan membayar tunggakan rekening listrik yang hampir mau diputus oleh PLN. Pinjaman kedua dilakukan Muliadi tersangka gratifikasi oleh KPK, digunakan sebagai dana talangan suap sebagai piutang, seorang pengusaha, karena pengusaha itu dananya belum cair dari Pemkab,” tutur Arifin.

Dana proyek pengusaha itu belum bisa dicairkan Pemkab PPU. Lantaran itu lewat Plt Sekda PPU, ia lantas meminjam kas Korpri PPU dipergunakan untuk menyuap kepada Bupati PPU.

Hal itu diutarakan Plt Sekda PPU kepada Bendahara Korpri lewat sambungan telepon. Agus Suyadi sempat menolak permintaan tersebut dengan alasan ketentuan diatur dalam AD/ART KORPRI.

2. Dana akhirnya cair dengan jaminan Plt Kepala BKAD

Plt. Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi (IDN Times/Ervan)

Tetapi pada akhirnya, kata Arifin, Bendahara Korpri PPU mencairkan dana sesuai keinginan Plt Sekda PPU. Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU inisial MR bersedia menjamin pembayaran utang. 

Pembayaran utang nantinya mempergunakan komisi pengusaha bersangkutan yang belum cair di Pemkab PPU. 

Pengusaha ini adalah salah seorang di antara 11 orang yang terjaring OTT KPK di Jakarta beberapa waktu lalu. 

Bendahara Korpri PPU mencairkan permintaan utang sesuai keinginan Plt Sekda PPU.  Bahkan Bankaltimtara pun menyetujui mengeluarkan dana itu setelah mendapatkan penjelasan dari Plt Sekda dan BKAD PPU. 

3. Jadi barang bukti OTT KPK di Jakarta

Pengeledahan KPK di ruang kerja Bupati dan Plt. Sekda Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Bendahara Korpri PPU, kata Arifin menjelaskan, pencairan dana Korpri tersebut nantinya akan dipergunakan Bupati PPU dalam pencalonannya menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim. Saat itu, Bendahara Korpri PPU mengutip keterangan sudah disampaikan Plt Sekda PPU. 

“Dana dicairkan dalam bentuk tunai atau cash. Diduga dana itu jadi barang bukti OTT AGM cs di Jakarta. Dana tersebut rencananya akan digunakan AGM untuk pencalonan dirinya dalam pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kaltim. Hal ini sesuai penjelasan bendahara KORPRI mengutip ucapan Muliadi,” ujar Arifin.

Karena desakan dari Plt Sekda PPU ini, Agus Suyadi akhirnya mencairkan dana tersebut sebelum terjadinya OTT KPK. Dana sebesar Rp1 miliar diberikan kepada Plt Sekda PPU secara tunai. 

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati, Sekda, dan Kadis PUPR PPU

Berita Terkini Lainnya