Resmi Plt Bupati PPU, Ini Fokus Kebijakan akan Dilaksanakan Hamdan

Aturan jual beli lahan dan penyertaan modal bakal direvisi

Penajam, IDN Times - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami kekosongan pimpinan pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Anti Korupsi menangkap 11 orang terduga pelaku gratifikasi suap di mana seorang di antaranya Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud. 

Bupati PPU sudah tersangka kasus suap atas kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menerbitkan Surat Keputusan Penunjukkan Wakil Bupati PPU Hamdan selaku Plt PPU. Tetapi surat penunjukkan ini belum secara resmi diterima Wabup PPU. 

Meskipun begitu, Hamdan sudah berancang-ancang menerapkan sejumlah kebijakan baru guna menjaga roda pemerintahan Pemkab PPU. Untuk itu, ia akan mempelajari terlebih dahulu SK Mendagri ini yang sudah dikirimkan kepada Pemprov Kaltim. 

“Setelah SK tersebut diterima yang pasti bahwa kita akan pelajari batasan kewenangan boleh atau tidak boleh dalam SK tersebut, mudah-mudahan nanti SK di dalam itu ada kewenangan saya untuk mengatur menata ulang Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Wakil Bupati PPU Hamdam kepada IDN Times, Senin (17/1/2022).

1. ASN motor penggerak jalankan roda pemerintahan harus jadi perhatian

Resmi Plt Bupati PPU, Ini Fokus Kebijakan akan Dilaksanakan HamdanTHL dan ASN di lingkungan Pemkab PPU (IDN Times/Ervan)

Hamdan mengatakan, pertama-tama fokus utamanya adalah pembenahan kinerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab PPU. Menurutnya, ASN adalah motor penggerak untuk menjalankan roda pemerintahan.  Sehingga itu harus mendapat perhatian pertama dalam upaya membentuk tim yang solid.

“Tanpa tim yang solid akan menyulitkan kita untuk membuat kebijakan-kebijakan yang produktif,” sebutnya.

Dirinya juga akan segera mengisi kekosongan jabatan termasuk jabatan yang pejabatnya terlibat dalam kasus suap ini. Namun ia tetap melihat lebih dahulu apakah dalam SK tersebut memberi wewenang untuk melakukannya.

Setelah itu, Hamdan pun akan mengkaji ulang sekaligus merevisi regulasi-regulasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat, bahkan terkesan blunder.

Baca Juga: [BREAKING] Kapolda Kaltim Benarkan Ada OTT Pejabat PPU

2. Rasionalkan belanja di APBD selama ini kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat

Resmi Plt Bupati PPU, Ini Fokus Kebijakan akan Dilaksanakan HamdanKantor Bupati Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Di sisi lain, Hamda juga merasionalisasi kembali belanja-belanja daerah yang kurang berpihak kepada kepentingan publik. Prioritas untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat PPU. 

Salah satunya merevisi Perbup Nomor 22 Tahun 2019 tentang pengaturan pengawasan dan pengendalian transaksi jual beli tanah.  Di mana selama ini sangat dikeluhkan masyarakat PPU.

Perbup ini menjadi perhatian khusus termasuk di dalamnya tentang pernyataan modal yang mendapatkan kontroversi di masyarakat dan petani.

3. Belakangan ini penerapan tugasnya UPT-PU Kecamatan agak bias

Resmi Plt Bupati PPU, Ini Fokus Kebijakan akan Dilaksanakan HamdanUPT PU - Normalisasi irigasi pertanian yang dilaksanakan di Kecamatan Babulu oleh UPT PU setempat (IDN Times/ Humas Setkab PPU

Dikatakannya, sebenarnya dulu dirinya ingat ketika masih menjabat sebagai anggota DPRD PPU salah satu filosofi kenapa DPRD menyetujui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum (UPT PU) Kecamatan dalam rangka itu memaksimalkan pembangunan fisik infrastruktur di tingkat desa dan kelurahan.

Namun belakangan ini agak bias dalam penerapan tugasnya.

“Dulu kita pikir UPT ini cukup sampai camat saja dan bekerja sama dengan UPT PU untuk segera menjawab apa yang jadi keluhan-keluhan masyarakat dengan memberikan support anggaran yang memadai, termasuk di dalamnya menyiapkan peralatan, material dan biaya-biaya operasional yang cukup untuk mereka melayani permintaan masyarakat yang begitu banyak,” urainya.

Namun sekarang ini, lanjutnya, keluhan masyarakat tentang jalan produksi, jalan lingkungan tidak tertangani UPT PU Kecamatan. Hal itu karena mereka harus izin ke kabupaten padahal cukup di tingkat kecamatan saja sehingga bisa cepat direspons penanganannya.

Apalagi didukung dengan anggaran yang memadai. Jadi UPT PU ini sangat membantu sekali sehingga harus jadi perhatiannya.

4. SK diterima segera berkonsolidasi dengan DPRD dan Forkopimda untuk bangun visi yang sama

Resmi Plt Bupati PPU, Ini Fokus Kebijakan akan Dilaksanakan HamdanKantor DPRD Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan)

Saat SK Mendagri sudah diterima, Hamdan segera berkonsolidasi dengan teman-teman DPRD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membangun visi yang sama supaya ada harmonisasi kerja antara semua stakeholder yang memang mitra pemerintah. 

“Saya juga akan meminta masukan-masukan yang barangkali juga akan membantu tugas pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. 

Hamdan mengaku belum mengetahui kapan SK tersebut diberikan kepadanya.  Tetapi informasi dari media dan hasil konsultasi bagian hukum serta bagian pemerintahan Setkab PPU akan diterima pekan ini.

5. SK Mendagri Tito Karnavian telah turun

Resmi Plt Bupati PPU, Ini Fokus Kebijakan akan Dilaksanakan HamdanMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Pemberitaan media massa menuliskan, Mendagri telah mengeluarkan SK penunjukan Wakil Bupati PPU Ir Hamdan menjadi Plt Bupati PPU. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengaku sudah menerima surat tersebut yang tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor. 

"Surat Keputusan (SK) Mendagri mengenai penunjukan Wakil Bupati PPU Ir Hamdan sebagai Plt Bupati PPU sudah diterima, dan sudah saya paraf," paparnya usai menghadiri pertemuan dengan Pansus DPR-RI tentang RUU IKN yang digelar di Ballroom Grand Jatra Balikpapan, Jumat (14/1/2022) malam.

Ia memperkirakan, Gubernur Kaltim segera menandatangani SK Plt Bupati PPU sehingga Wakil Bupati Hamdan mengisi kekosongan pejabat kepala daerah di Kabupaten PPU.

Baca Juga: [BREAKING] OTT KPK, Rumah Mewah Bupati PPU Tampak Lengang

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya