Lagi, Polres Penajam Paser Utara Ringkus Budak Narkoba
Ditangkap dipinggir jalan tanpa perlawanan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), kembali berhasil meringkus tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu, yakni seorang pria berinisial AR (35) warga Kelurahan Nenang, Penajam.
Kapolres Penajam Paser Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Anton Saman kepada IDN Times, Selasa (2/6/2021) di Penajam, membenarkan telah berhasil mengamankan seorang pria karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
“Tersangka AR kami ringkus pada Minggu (23/5/2021) malam pada Minggu ketiga bulan Mei kemarin, saat tersangka berada di sekitar RT. 002 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, PPU,” ujarnya.
Baca Juga: Edarkan Sabu-sabu, Polres Penajam Tangkap Karyawan Kebun Sawit
1. Tersangka merupakan warga Kelurahan Nenang, Penajam ditangkap di Gunung Seteleng
Dibeberkannya, tersangka tamatan SMA ini, merupakan warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, PPU. Ia ditangkap karena adanya informasi warga di Kelurahan itu yang menyatakan bahwa di wilayah Kelurahan Gunung Seteleng kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan dari informasi masyarakat tersebut, kemudian tim opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di sekitar Kelurahan Gunung Seteleng, dan sekitar pukul 21.20 Wita, kami melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan, berada di pinggir jalan sendirian pada malam itu,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Penajam Amankan Pria Pemilik Ratusan Pil Koplo