TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lima Warga Diringkus Polres Penajam karena Penyalahgunaan Narkoba 

Hasil Operasi Antik Mahakam 2021

Lima orang tersangka tindak pidana narkoba yang diamankan Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Lima warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diringkus petugas Polres PPU Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka ditangkap selama pelaksanaan Operasi Anti Narkoba Mahakam 2021 yang berakhir pada 1 Oktober lalu. 

Para tersangka merupakan warga Babulu Darat, Waru, Petung, dan Girimukti di PPU di mana masing-masing berinisial RB (34), SY (28), RM (22), GP (22), dan HN (47).  

"Pelaku sudah dilakukan penangkapan," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Narkoba IPTU Mulyono didampingi KBO Narkoba, Iptu Pairan saat menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Mahakam 2021, Selasa (5/10/2021). 

Baca Juga: Perayaan HUT TNI, Warga Penajam Serahkan Tiga Pucuk Senpi

1. Amankan tiga paket sabu dan 397 butir obat terlarang

Barang bukti narkoba hasil operasi Antik Mahakam 2021 PPU (IDN Times/Ervan)

Adapun barang bukti berhasil diamankan pihaknya, lanjut Mulyono, berupa tiga paket sedang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dibungkus plastik bening dengan total berat 2,68 gram lalu barang bukti berupa obat terlarang daftar G jenis double L sebanyak 397 Butir milik tersangka RB.  

“Barang bukti berhasil kami amankan dari tangan para tersangka yang kami ringkus selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2021. Dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru,” sebutnya. 

2. Selain sabu dan obat terlarang petugaskan juga amankan barang bukti lain

Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain barang bukti berupa narkoba jenis sabu, Polres PPU juga mengamankan barang bukti pendukung milik para tersangka.   

Lebih lanjut Kasat Narkoba menambahkan, keberhasilan pengungkapan perkara narkoba tidak lepas dari partisipasi dan bantuan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Melalui kesempatan ini, kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini sangat membantu tugas polisi dengan memberikan informasi atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah PPU,” ujarnya. 

Baca Juga: Tiga Kecamatan Penajam Paser Utara Masuk dalam Zona Hijau COVID-19

Berita Terkini Lainnya