Lima Warga Diringkus Polres Penajam karena Penyalahgunaan Narkoba
Hasil Operasi Antik Mahakam 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Lima warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diringkus petugas Polres PPU Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka ditangkap selama pelaksanaan Operasi Anti Narkoba Mahakam 2021 yang berakhir pada 1 Oktober lalu.
Para tersangka merupakan warga Babulu Darat, Waru, Petung, dan Girimukti di PPU di mana masing-masing berinisial RB (34), SY (28), RM (22), GP (22), dan HN (47).
"Pelaku sudah dilakukan penangkapan," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Narkoba IPTU Mulyono didampingi KBO Narkoba, Iptu Pairan saat menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Mahakam 2021, Selasa (5/10/2021).
Baca Juga: Perayaan HUT TNI, Warga Penajam Serahkan Tiga Pucuk Senpi
1. Amankan tiga paket sabu dan 397 butir obat terlarang
Adapun barang bukti berhasil diamankan pihaknya, lanjut Mulyono, berupa tiga paket sedang berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dibungkus plastik bening dengan total berat 2,68 gram lalu barang bukti berupa obat terlarang daftar G jenis double L sebanyak 397 Butir milik tersangka RB.
“Barang bukti berhasil kami amankan dari tangan para tersangka yang kami ringkus selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2021. Dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru,” sebutnya.
Baca Juga: Tiga Kecamatan Penajam Paser Utara Masuk dalam Zona Hijau COVID-19