TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Miliki 11 Paket Sabu IRT di Penajam Diringkus Satreskoba PPU

Kerap transaksi narkoba di Penajam

PE IRT tersangka pengedar narkoba sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial PE (40) diringkus Satuan Resnarkoba Polres PPU karena memiliki 11 paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka yang merupakan IRT ini, kami amankan pada Senin (15/2/2021) lalu sekitar pukul 16.30 Wita," ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Anton Saman kepada IDN Times, pada Jumat (5/3/2021) di Penajam.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Asal Giripurwa Tewas di Pantai Saloloang PPU

1. Tersangka diamankan di Kelurahan Penajam

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu milik PE seorang IRT pengedar narkoba (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, tersangka PE diamankan di depan sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Saat itu, tersangka usai melakukan transaksi sabu-sabu.

"Dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket narkotika jenis sabu berat 2,69 gram bruto, satu lembar kertas putih, satu dompet hitam dan uang tunai Rp200 ribu," tukasnya.

2. Penangkapan bermula dari informasi warga

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun kronologis singkat penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, berawal pada saat Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan Penajam dan memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di wilayah itu.

"Dalam penyelidikan tersebut kami mendapat informasi dari masyarakat terkait tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu-sabu," tuturnya.

Kemudian, tambahnya, tepat sekira pukul 16.30 Wita, anggota Opsnal mendapati seseorang yang mencurigakan di depan sebuah rumah lokasi penangkapan. Ternyata, PE telah melakukan transaksi, sehingga langsung dilakukan ditangkap.

3. Petugas menemukan 11 paket sabu-sabu siap edar

Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Dari hasil penggeledahan, jelasnya, petugas menemukan satu dompet warna hitam digenggaman tangan tersangka. Ketika dibuka terdapat sebanyak 11 paket sabu-sabu siap edar.

"Dalam dompet tersebut petugas menemukan uang tunai Rp200 ribu dan satu lembar kertas yang dilipat didalamnya terdapat 11 paket narkotika jenis sabu-sabu," urainya.

Pada saat dilakukan interogasi terkait barang bukti tersebut, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa menuju Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Polres PPU Bekuk 3 Tersangka Curanmor dan Pencurian Rumah

Berita Terkini Lainnya