TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Penajam Paser Utara Berharap Program PTSL Dilanjutkan

Warga kecewa wilayahnya belum mendapatkan program ini

Ilustrasi

Penajam, IDN Times - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) berharap agar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilanjutkan. Program PTSL ini penting untuk memberikan jaminan kepemilikan tanah masyarakat dan menghindarkan terjadinya sengketa.

"Kami (Pemkab) berharap dan menyarankan agar program PTSL dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di PPU tetap dilanjutkan kembali," kata Sekretaris Daerah (Sekda) PPU H. Tohar, kepada IDN Times, Selasa (7/1).

Tohar menjelaskan, untuk tanah masyarakat yang telah terdata bisa segara dilanjutkan proses PSTL-nya. Namun secara teknis wewenangnya bukan di pemerintah daerah, sehingga ia hanya bisa menyarankan agar program ini dilanjutkan.

Diterangkannya, melalui PTSL tersebut ada dua pendekatan yang ingin dicapai, pertama aspek kepastian hukum bagi warga negara memiliki kekuatan dari negara atas tanah yang dimiliki.

Kedua, menjadi bagian dari revolusi bagi pola pikir masyarakat, karena bersamaan ketika yang bersangkutan ini diberikan hak oleh negara, maka pada saat itu pula masyarakat tersebut memiliki kewajiban terhadap negara yakni untuk memelihara tanah dan membayar pajak.

Baca Juga: Siaga Bencana, Polres Penajam Paser Utara Dirikan Posko

1. Sudah saatnya meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya bukti kepemilikan tanah

Sekda PPU H. Tohar (IDN Times/Ervan Masbanjar)

"Menurut saya mau lewat PTSL atau jalur reguler sudah saatnya kita memberikan kesadaran ke masyarakat, yang memiliki obyek kekayaan hak tanah harus segera diurus," tegasnya.

Artinya, lanjut Tohar, ketika terjadi apa apa terhadap tanahnya, masyarakat sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat berdasarkan Undang - Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.      

2. Pemkab tidak mengetahui sampai dimana perkembangan program PTSL

Kantor ATR/BPN PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Terpisah, Kabag Pemerintahan Setkab PPU Alam Prawira Negara mengungkapkan, pihaknya hingga kini tidak mengetahui sampai dimana perkembangan program PTSL tersebut, karena wewenangnya berada di BPN.

"Kami tidak mengetahui berapa kuota PTSL yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk masyarakat PPU di tahun 2019 dan 2020 ini. Berbeda pada tahun 2017 silam, PPU pernah mendapatkan sekitar 2 ribu sertifikat, karena BPN ketika itu melakukan koordinasi dengan kami," tukas Alam.

Bahkan, sebutnya, tahun 2017  itu Pemkab PPU melalui APBD Perubahan telah menganggarkan dana pendampingan sebesar Rp800 juta, Tetapi dua tahun terakhir tidak lagi dianggarakan karena tidak ada koordinasi BPN denganPemkab PPU.

3. Realisasi PTSL menunggu instruksi dari Kementerian ATR/BPN

Pelaksanaan sosialisasi PTSL tahun 2017 silam kepada masyarakat desa Girimukti, Kecamatan Penajam (IDN Times/Humas Setkab PPU)

Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten PPU Rahmad mengungkapkan, realisasi pelaksanaan program PTSL tahun 2019 pihaknya menunggu intruksi dari Kementerian ATR/BPN.

"Masih dioptimalkan PTSL tahun 2019 dan masih belum difinalisasikan, karena ada yang harus menunggu intruksi dari Kementerian ATR/BPN," pungkasnya.  

Baca Juga: Viral, Siswi SMP di Penajam Paser Utara Terlibat Perkelahian 

Berita Terkini Lainnya