TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penajam Persiapkan Proses Belajar Tatap Muka saat Status PPKM Level 3 

2.879 pasien dinyatakan sembuh

Ilustrasi siswa sekolah dasar belajar online. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Penajam, IDN Times - Telah diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pandemik COVID-19 di seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim). Maka Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU mempersiapkan sistem belajar offline atau pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah sekolah.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan sistem belajar offline atau PTM di sejumlah sekolah mengingat telah terbitnya Instruksi Bupati nomor : 300/255/Pem, tertanggal 10 Agustus 2021 Tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten PPU,” ujar Kepala Disdikpora PPU Alimuddin kepada IDN Times, Kamis (12/8/2021). 

Baca Juga: Hore, Pelajar di Penajam Paser Utara akan Peroleh Kuota Internet

1. Sekolah diminta ikuti apa yang dibolehkan dalam PPKM level 3

Sistem pembelajaran home visit PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dibeberkannya, Disdikpora telah menginstruksikan kepada seluruh sekolah untuk mengikuti apa yang dibolehkan dalam penerapan PPKM level 3 terkait pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar di sekolah.

“Kami mengikuti surat instruksi bupati tersebut, apa yang boleh kami lakukan maka dilaksanakan sehubungan dengan proses belajar dan mengajar secara offline atau PTM,” tuturnya.

Untuk diketahui, jelasnya, berdasarkan surat instruksi tersebut dalam poin C sekolah diperbolehkan melakukan PTM secara terbatas, namun dirinya telah meminta agar setiap sekolah melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di tingkat desa atau kelurahan di mana sekolah itu berada.

2. Sekolah diminta berkoordinasi dengan Satgas desa atau kelurahan sebelum laksanakan PTM

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Alimuddin (IDN Times/Ervan Masbanjar)

“Saya minta rekan-rekan di sekolah untuk berkoordinasi dengan Satgas tingkat desa/ kelurahan guna mengambil langkah-langkah melaksanakan kegiatan PTM ini,” sebutnya.

Adapun poin C dimaksud yakni, dalam pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384/ 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-7117/2021.

“Di mana ditegaskan  bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk sekolah luar biasa tingkat SD, SMP dan SMA sederajat maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen  dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter  dan maksimal lima peserta didik per kelas. Lalu untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas,” urainya

3. Kunci pokoknya adalah taati prokes dan seluruh guru harus sudah tervaksinasi semua.

Pelajar PPU tetap taati protokol kesehatan (IDN Times/Ervan)

Ia menegaskan, dalam kegiatan belajar dan mengajar di tengah pandemik COVID-19 saat ini, kunci pokoknya adalah taati protokol kesehatan (prokes) dan seluruh guru harus sudah  tervaksinasi semua.

Alimuddin menekankan, pelaksanaan PTM terbatas hanya bisa dilakukan maksimal 50 persen peserta belajar, namun sekolah harus tetap berkoordinasi dengan satgas setempat, menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada.

“PTM terbatas itu juga hanya diperbolehkan pada daerah-daerah desa dan kelurahan zona kuning atau hijau pandemik COVID-19, jika masih merah kami tidak membolehkannya oleh karena itu kami laksanakan setelah berkoordinasi dengan satgas,” tukasnya.

Baca Juga: Astaga! Sembilan Warga Penajam Meninggal karena COVID-19

Berita Terkini Lainnya