TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Peringati HUT PAUD, Ratusan Guru Mendatangi DPRD PPU

Tuntut dibuatkan perda insentif guru PAUD

Aksi nasional yang dilaksanakan ratusan guru PAUD PPU menutut kesejahteraan (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Ratusan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) mendatangi Kantor DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (31/8/2022). Aksi tersebut dalam penyampaian aspirasi sekaligus peringatan HUT Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) ke 17 tahun.

“Kami datang ke DPRD PPU dalam rangka memperingati HUT HIMPAUDI ke 17 tahun, diikuti ratusan guru PAUD se PPU. Di mana kegiatan seperti ini dilakukan secara nasional bukan saja di PPU,” kata Ketua Himpaudi PPU Nur Mala dalam pertemuan dengan DPRD PPU. 

Turut hadir Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor, Wakil Ketua DPRD Abdul Rauf, dan Anggota DPRD PPU Sudirman.

Baca Juga: PPU dan Donggala Kerja Sama dalam Berbagai Bidang Pembangunan

1. Minta perhatian mendapatkan kesejahteraan bagi guru PAUD

Ketua DPRD PPU, Syahruddin M Noor, Waket Abdul Rauf saat menerima perwakilan guru PAUD (IDN Times/Ervan)

Nur Mala mengatakan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi menyusun draf revisi Undang-Undang tentang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Di mana dalam revisi tersebut, memberikan pengakuan profesi guru kepada guru PAUD non formal.

Oleh karena itu, Nur Mala pun meminta DPRD dan Pemkab PPU memperhatikan kesejahteraan para guru. Khususnya guru jenjang PAUD, yakni taman kanak-kanan, kelompok bermain, satuan PAUD sejenis (SPS), dan taman penitipan anak (TPA) setempat. 

2. Upah bagi guru PAUD jadi kewajiban daerah bukan hibah

Perwakilan guru PAUD menyerakan tuntutan aksi kepada unsur pimpinan DPRD PPU (IDN Times/Ervan)

Pemkab PPU lebih memperhatikan kesejahteraan guru PAUD agar profesional. 

“Perhatian itu bagi yang memenuhi syarat dan ketentuan berlaku dinyatakan sebagai guru dan berhak mendapatkan tunjangan profesi dan pembinaan berkelanjutan profesionalismenya,” pintanya. 

Selain itu, ia juga meminta, agar pemerintah dan DPRD PPU dapat membuatkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur insentif bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini di sekolah swasta.

“Hal ini agar menjadi kewajiban daerah, jadi honor bagi guru PAUD bukan lagi melalui dana hibah dimana hukumnya sunah bisa ada bisa juga tiada ada,” harapnya.

3. DPRD siap akomodasi aspirasi guru PAUD

Aksi nasional yang dilaksanakan ratusan guru PAUD PPU menutut kesejahteraan (IDN Times/Ervan)

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor mengaku siap mengakomodasi aspirasi para gurus PAUD. Tetapi tentunya harus memiliki dasar hukum kuat, seperti dalam perumusan perda tentang kesejahteraan para guru PAUD. 

Apalagi jika kelak ada perintah dalam UU tentang Sisdiknas daerah sebagai dasar pembuatan perda. Sebenarnya leading sector ada di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) sebagai instansi teknis dalam pembuatan kajian akademis. 

“DPRD hanya finalisasi raperda menjadi perda saja. Sedangkan jika membuat perda inisiasi tidak bisa kami lakukan,  karena sudah ada UU yang mengaturnya, berbeda jika di luar UU masih dapat dilakukan,” jelasnya.

Baca Juga: Polres PPU Ringkus Target Operasi Kasus Narkoba di Desa Bangun Mulya

Berita Terkini Lainnya