TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polemik Insentif di PPU, Ombudsman Tuding Adanya Maladministrasi

Disanksi tindakan korektif wajib dilakukan

Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kaltim (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Polemik keterlambatan pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 di Penajam Paser Utara (PPU) makin meruncing. Terbaru ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur (Kaltim) Kusharyanto menyatakan, pihaknya menemukan dugaan maladministrasi dalam kasus ini. 

Hal ini disampaikannya melalui siaran persnya nomor B/004/HM.02.07-21/VIII/2021,  diterima IDN Times Senin (23/8/2021).  Di mana dikatakannya, dalam rangka penanganan pandemik COVID-19, pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Kesehatan telah menerbitkan Keputusan dan Peraturan terkait pembayaran insentif bagi nakes yang menangani COVID-19 termasuk di PPU.

Baca Juga: Satgas COVID Penajam Meninggal setelah Antar Keluarga Terpapar Virus

1. Nakes yang telah menerima surat keputusan atau tugas pelayanan COVID-19 memiliki hak insentif

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Kusharyanto (IDN Times/Ervan)

“Nakes yang telah menerima surat keputusan atau surat tugas yang memberikan pelayanan COVID-19 memiliki hak personel yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sebagaimana Diktum keenam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2539/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi Nakes yang menangani COVID-19,” sebutnya.

Oleh karena itu, pihaknya selaku lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik telah melaksanakan tugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.  Berupa penundaan berlarut pembayaran insentif nakes penanganan pasien COVID-19 periode bulan Agustus-Desember tahun anggaran 2020 di Kabupaten PPU, dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PPU.

2. Pemeriksaan dilakukan berkat informasi dari media cetak dan elektornik

Proses pemeriksaan yang dilakukan tim Ombudsman (Dok.Ombudsman RI Perwakilan Kaltim)

“Berkat informasi media cetak dan elektronik yang kami kumpulkan dalam laporan hasil inisiatif, keasistenan. Kami telah melakukan tahapan pemeriksaan dokumen serta permintaan keterangan atau penjelasan Kepala Dinkes PPU selaku Terlapor serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PPU dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU selaku Pihak Terkait.  Pemeriksaan kami lakukan pada 3 Mei 2021  hingga 5 Mei 2021 lalu guna membuktikan adanya dugaan maladministrasi,” ujarnya.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, jelasnya, telah dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan telah diserahkan kepada Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU pada 27 Mei 2021 dengan temuan bahwa Kepala Dinkes PPU telah melakukan maladministrasi. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemkab PPU mendapatkan tindakan korektif dengan perbaikan wajib dilakukan.

3. Bupati PPU diminta lakukan perubahan Perbup untuk bayarkan insentif nakes

ilustrasi nakes PPU yang kelelahan setelah memberikan pelayanan pasien kepada positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

“Adapun tindakan korektif yang wajib dilakukan itu, pertama Bupati PPU diminta melakukan perubahan Peraturan Bupati PPU terkait perubahan APBD murni tahun anggaran 2021 untuk pergeseran anggaran insentif nakes yang belum terbayarkan. Kedua Kepala Dinkes PPU menyelesaikan verifikasi terhadap usulan puskesmas bulan September-Desember tahun anggaran 2020, sehingga bagian keuangan dapat mengusulkan surat penyediaan dana (SPD) dan surat perintah membayar (SPM) kepada BPKAD PPU,” terangnya.

Kemudian, tambahnya, Kepala Dinkes PPU melakukan pembayaran insentif nakes penanganan COVID-19 baik di lingkungan kerja Pemkab PPU yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2020 dan 2021 sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga: Duh, 198 Warga Penajam Meninggal karena Terpapar COVID-19

Berita Terkini Lainnya