Polemik Insentif di PPU, Ombudsman Tuding Adanya Maladministrasi
Disanksi tindakan korektif wajib dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Polemik keterlambatan pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 di Penajam Paser Utara (PPU) makin meruncing. Terbaru ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur (Kaltim) Kusharyanto menyatakan, pihaknya menemukan dugaan maladministrasi dalam kasus ini.
Hal ini disampaikannya melalui siaran persnya nomor B/004/HM.02.07-21/VIII/2021, diterima IDN Times Senin (23/8/2021). Di mana dikatakannya, dalam rangka penanganan pandemik COVID-19, pemerintah melalui Menteri Keuangan dan Kesehatan telah menerbitkan Keputusan dan Peraturan terkait pembayaran insentif bagi nakes yang menangani COVID-19 termasuk di PPU.
Baca Juga: Satgas COVID Penajam Meninggal setelah Antar Keluarga Terpapar Virus
1. Nakes yang telah menerima surat keputusan atau tugas pelayanan COVID-19 memiliki hak insentif
“Nakes yang telah menerima surat keputusan atau surat tugas yang memberikan pelayanan COVID-19 memiliki hak personel yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sebagaimana Diktum keenam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2539/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi Nakes yang menangani COVID-19,” sebutnya.
Oleh karena itu, pihaknya selaku lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik telah melaksanakan tugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Berupa penundaan berlarut pembayaran insentif nakes penanganan pasien COVID-19 periode bulan Agustus-Desember tahun anggaran 2020 di Kabupaten PPU, dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten PPU.
Baca Juga: Duh, 198 Warga Penajam Meninggal karena Terpapar COVID-19