PPU Tidak Memiliki Ahli Psikolog Klinis untuk Penanganan KDRT
Tidak tersedia layanan UPTD PPA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Dinas Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengaku, tidak memiliki ahli psikologis klinik penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ini yang membuat penanganan kasus KDRT di PPU belum bisa dikatakan tuntas.
“Dalam penanganan kasus KDRT tenaga ahli psikologi klinis Ini, menjadi salah satu upaya dalam menyelesaikan permasalahan. Meskipun beberapa kasus dianggap telah selesai tetapi sebenarnya belum tuntas sepenuhnya,” kata Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DP3AP2KB PPU Achmad Fitriady kepada IDN Times, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Guru Honorer Dihapus, PPU Terancam Krisis Sumber Daya Tenaga Pendidik
1. Beberapa kasus dianggap selesai tetapi belum tuntas sepenuhnya di pasca kejadian
Penanganan penyelesaian KDRT melalui DP3AP2KB PPU bekerja sama dengan Polres PPU dianggap selesai. Penyelesaian dilanjutkan lewat proses penanganan korban pasca kasusnya.
“Oleh karena itu, perlu sumber daya manusia (SDM) yang mampu menangani soal trauma healing atau proses memulihkan emosi korban dari ketakutan di masa lalu,” jelas pria kerap dipanggil Adi ini.
Selain membutuhkan tenaga psikolog klinis, menurut Adi, Pemkab PPU semestinya juga membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Khusus menangani persoalan KDRT warga PPU.
“Tenaga ahli khusus ini, tentunya bertugas dan berupaya untuk mengembalikan mental korban kekerasan. Tidak hanya korban KDRT, namun juga para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pelecehan seksual,” tegasnya.
Baca Juga: Polres PPU Amankan Narkoba yang Disembunyikan dalam Jok Sepeda Motor