TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Jaringan Narkoba Kecamatan Dibongkar Satreskoba Polres PPU

Komplotan berhasil diungkap berkat laporan masyarakat

Mapolres PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penajam, IDN Times - Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya meringkus jaringan narkoba yang kerap beroperasi Kecamatan Waru pada Rabu (18/3). Jejaring narkoba jenis sabu-sabu ini terdiri dari 4 orang. Masing-masing punya peran berbeda demikian dikatakan Kasat Reskoba Polres PPU , AKP Tri Riswanto, kepada IDN Times Kamis (19/3) di ruang kerjanya.  

1. Penangkapan jaringan narkoba berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan transaksi narkoba di lingkungannya

Tersangka kurir narkoba, Ma serta barang buktinya (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dia menerangkan, penangkapan terhadap empat orang tersangka itu berawal adanya laporan masyarakat yang mengaku resah karena di pinggir jalan persisnya di RT. 04 Desa Bangun Mulyo, Kecamatan Waru kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota opsnal Satreskoba Polres PPU langsung menyelidiki dan segera menuju lokasi yang dimaksud," sebutnya.

Benar saja, pada Rabu sore, petugas melihat seseorang yang mencurigakan duduk di atas motor di depan bengkel sepeda. Polisi langsung mendekati dan mengamankan tersangka. Belakangan pria itu berinisial Ma (20).

2. Tersangka yang berperan sebagai kurir tak mau ditangkap sendiri

Tersangka bandar narkoba, RU serta barang buktinya (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Dari hasil penyelidikan, Ma bertugas sebagai kurir narkoba. Pasalnya, dari tangannya, polisi mengamankan tiga paket sabu-sabu dengan berat 0,98 gram dan uang tunai sebesar Rp300 ribu. Duit tersebut diduga hasil penjualan Ma. Enggan dibekuk sendiri, tersangka pun bernyanyi. Identitas tiga tersangka lainnya pun diketahui.

"Satu poket di sembunyikan di dalam casing handphone dan dua poket lainnya ada dalam bungkus rokok," sebutnya.

Tersangka kedua yang dibeber Ma adalah tersangka Ru (38). Dari dia, Ma mendapatkan sabu-sabu. Penangkapan tersangka kedua tak lama, sebab kediamannya tak jauh dari lokasi Ma ditangkap, jaraknya hanya 30 menit. Anggota opsnal Satreskoba Polres PPU pun bergerak cepat membekuk Ru, seba dialah yang berperan sebagai bandar.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu tas warna hitam yang di dalamnya terdapat  21 paket sabu-sabu siap jual dengan berat  7,04 gram, satu buah bong lengkap dengan pipet kaca dan sekop plastik dari sedotan warna putih dan beberapa barang bukti lainnya," sebutnya.

3. Tersangka ketiga ditangkap saat mengantar sabu-sabu ke rumah sang bandar

Tersangka narkoba, He serta barang buktinya (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Ru juga tak mau dipenjara sendiri. Dari mulutnya, semua identitas tersangka lain juga disebut. Pucuk dicinta, ulam pun tiba. Tersangka He (28), yang namanya baru disebut Ru masuk ke dalam rumah seperti biasa, berniat antar sabu-sabu. Dirinya tak tahu bila polisi sudah memenuhi rumah tersebut.

"Dia langsung masuk ke dalam rumah tersangka Ru. Ya, kami langsung menangkap tersangka Ha tanpa perlawanan," tuturnnya.

Dari tangan He petugas menemukan satu amplop kertas warna biru yang di dalamnya terdapat satu paket sabu-sabu seberat 0,28 gram.

Berita Terkini Lainnya