TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sembunyikan Sabu di Kotak Rokok, Warga Bangun Mulya PPU Dibekuk Polisi

Diamankan karena kecurigaan polisi

Tersangka JU kini telah diamankan di Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membekuk seorang laki-laki berinisial JU (32) karena ketahuan menyembunyikan narkotika jenis sabu-sabu dalam kotak rokok.

Tersangka merupakan warga RT. 014, Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, PPU berprofesi sebagai karyawan swasta salah satu perusahaan kelapa sawit di Waru, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba atau Sat Resnarkoba Polres PPU pada Kamis 24 November 2022 sekira pukul 15.40 Wita.

“Anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka JU beserta barang bukti sabu-sabu yang disembunyikannya dalam satu bungkus kotak rokok,” ungkap Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP),Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba IPTU Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Sabtu (26/11/2022) di Penajam.

Baca Juga: Istri Gugat Cerai, Pria di Samarinda Gantung Diri dengan Anaknya

1. Tersangka JU ditangkap di jalan alternatif PT STN

Beberapa barang bukti milik tersangka JU yang diamankan Sat Resnarkoba Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Iskandar Rondonuwu membeberkan, adapun kronologis penangkapan tersangka JU berawal ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah PT Sukses Tani Nusasubur (STN) Desa Labangka, Kecamatan Babulu PPU, guna menindaklanjuti informasi yang diperoleh pihaknya.

“Ketika itu Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor merk Honda Verza CB 150 warna hitam dengan nomor polisi KT 5530 VR  di pinggir jalan alternatif PT STN sekitar RT 002, Desa Labangka, Babulu,” tutur Kasat Resnarkoba.

Karena dicurigai, tambahnya, kemudian anggota Opsnal mendatangi tersangka dan langsung diamankan. Kepada petugas laki-laki itu mengaku bernama dengan inisial JU. Untuk menguatkan kecurigaan petugas lalu dilakukan penggeledahan badan.

“Dari penggeledahan itu, di kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan JU anggota kami menemukan satu bungkus kotak rokok merk Plus Bold warna hitam yang didalamnya ternyata ada satu paket narkotika jenis sabu-sabu sehingga dijadikan sebagai barang bukti,” urainya.

2. Polisi amankan lima paket sabu-sabu

Barang bukti sepeda motor milik tersangka JU yang diamankan Sat Resnarkoba Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Dengan ditemukannya sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus kotak rokok tersebut, lanjutnya, maka JU dinilai cukup bukti untuk dijadikan sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Tim Opsnal juga menemukan barang bukti lain berupa satu lembar plastic klip bening yang didalamnya berisikan empat paket sabu-sabu dari dalam kantong jaket warna merah Maroon sebelah kanan yang digunakan tersangka JU jadi total ada lima paket sabu yang diamankan,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Penajam Amankan 75 Tersangka Peredaran Narkotika

Berita Terkini Lainnya