Tunggakan Honor Guru Swasta di PPU Sepertinya Sulit untuk Dibayarkan
Dua bulan THL pun belum terbayarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Baru-baru ini, ratusan guru pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), dan guru madrasah tsanawiyah (MTs) swasta di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi demo ke Kantor DPRD dan Pemkab setempat.
Sebanyak 360 orang guru swasta ini menyoal honorarium dijanjikan pemerintah daerah. Pembayaran 10 bulan honor bagi ratusan guru PAUD, TK, dan MTs swasta PPU.
Soal tuntutan guru swasta ini, anggota Badan Anggaran DPRD PPU Zainal Arifin mengaku pesimis akan mampu terealisasi pada tahun 2021 maupun 2022 nanti. Pasalnya, mata anggaran honor para guru swasta tersebut tidak masuk dalam pembahasan APBD PPU tahun 2022.
“Hingga kini slot anggaran untuk honorarium para tenaga pendidik swasta dari PAUD, TK hingga MTs tidak masuk dalam APBD tahun 2022,” katanya anggota dewan merangkap Ketua Fraksi Gabungan DPRD PPU Zainal Arifin kepada IDN Times, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Heboh! Sebanyak 14 Desa di PPU Gelar Pilkades Serempak
1. APBD tahun 2022 tidak ada slot membayar 10 bulan honor termasuk anggaran honor tahun depan
Selain itu, jika APBD PPU tahun 2022 dibahas dan disahkan tidak ada slot untuk membayar 10 bulan honor yang belum terbayar, termasuk anggaran honor mereka di tahun 2022 depan.
“Andaikan APBD PPU 2022 disahkan pun tidak ada slotnya juga untuk 10 bulan itu. Karena kami di banggar belum melihat adanya anggaran itu,” katanya.
Selain itu, Zainal pun menyoroti nasib pembayaran honor bagi tenaga harian lepas (THL) PPU periode bulan November-Desember 2021 sebesar Rp23 miliar. Nasibnya diperkirakan akan sama dengan pembayaran honor para guru swasta tertunda.
Mata anggaran THL PPU juga tidak ada dalam APBD PPU tahun 2022 nanti sebagai anggaran pembiayaan.
“Sebetulnya jika bupati itu merubah pola pengaturan dengan melihat masa dinas dan jenjang pendidikan seperti pernah kami usulkan. Atau mengurangi nilai upah tidak 100 persen UMK, mungkin honor THL itu bisa diberikan lancar tanpa kendala," paparnya.
Tetapi faktanya tidak berubah, upah mereka disamakan sebesar Rp3,4 juta per bulan per orang tanpa melihat masa dinas maupun tingkat pendidikan. Harusnya bupati juga melihat kemampuan keuangan daerah yang terpengaruh pandemik COVID-19.
Baca Juga: Jelang Nataru, BIN Kaltim Sasar Warga PPU yang Belum Divaksin