TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMK Diberlakukan, Perusahaan di Penajam Paser Utara Terancam Tutup

Telah menyatakan tidak sanggup bayarkan UMK

Rapat dewan pengupahan membahas UMK PPU tahun 2020 (IDN Times/Istimewa)

Penajam, IDN Times – Satu perusahaan swasta menyatakan tidak beroperasi lagi alias tutup apabila penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara ( PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar Rp3.3 juta lebih diberlakukan oleh Pemkab PPU.

"Ada satu perusahaan yakni PT Balikpapan Forest Industries (BFI) perusahaan penyedia bahan baku kayu lapis di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU menyatakan akan menghentikan kegiatan usahanya atau tutup operasi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Suhardi didampingi Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans PPU, Ismail kepada IDN Times, Rabu (8/1) di ruang kerjanya.

Baca Juga: UMP Kaltim Naik, Disnaker: Tak Bisa Bayar Bisa Menunda tapi Didenda

1. Keputusan Gubernur Kaltim UMK PPU Rp3,3 juta

Rapat koordinasi dewan pengupahan ke Pemprov Kaltim membahas UMK PPU tahun 2020 (IDN Times/ Istimewa)

Dibeberkannya, berdasarkan keputusan  Keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 561/K.654/2019 tertanggal 20 Desember 2019 tentang Penetapan UMK PPU tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp3.3 juta lebih. Sementara tahun 2019 kemarin UMK PPU ditetapkan sebesar Rp3,1 juta lebih.

Pernyataan resmi telah disampaikan sebanyak dua kali, bebernya,  pertama kali ketika pihaknya melakukan monitoring lapangan ke PT BFI dan kedua penyampaian melalui Apindo. Pernyataan itu mereka lontarkan sebelum dilaksanakan rapat dewan pengupahan Kabupaten PPU.

2. PT BFI menyatakan jika UMK naik mereka akan tutup

Dewan pengupahan saat melaksanakan rapat dengan DPRD PPU membahas UMK PPU tahun 2020 (IDN Times/ Istimewa)

"Dalam berita acara yang mereka sampaikan kepada kami, manajemen PT. BFI hanya menyatakan kalau UMK naik di tahun 2020, maka mereka akan menutup kegiatan usahanya. Namun mereka tidak menyampaikan dengan tegas alasannya," bebernya.

Ia menjelaskan, dari hasil rapat dewan pengupahan telah disepakati UMK PPU tahun 2020 tidak mengalami kenaikan tetap pada posisi Rp3,1 juta lebih, dengan alasan besaran UMK PPU lebih tinggi dibandingkan daerah lain bahkan masuk urutan keempat se-Kaltim, meskipun beberapa daerah telah menaikkan UMKnya untuk tahun ini.

"Sebetulnya besaran UMK tahun ini hasil rapat dewan pengupahan tidak jelek - jelek amat, tetapi karena ada kenaikan UMK berdasarkan keputusan gubernur, maka kini yang kami khawatirkan adalah PT BFI bakal menutup usahanya," tukasnya.

3. PT BFI tutup, akan memicu PHK besar-besaran

Kepala Disnakertrans, Suhardi (kanan) bersama Kabid Hubungan Industrial, Ismail (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menurutnya, apabila PT BFI menghentikan kegiatan kemungkinan besar memicu terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran, karena berdasarkan pendataan pihaknya, jumlah karyawan perusahaan ini mencapai 1.700 orang lebih. Jika perusahaan ini tutup tentu akan menambah daftar PHK serta pengangguran di PPU.

"Kami akui SK Gubernur Kaltim masih belum kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan, karena nilainya tidak sesuai dengan penetapan rapat dewan pengupahan yang telah direkomendasikan Pak Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp3,1 juta lebih untuk ditetapkan oleh gubernur. Karena ada perubahan tentu harus kami sosialisasikan dulu sebelum diberlakukan," jelasnya.

Ditambahkannya, untuk perusahaan swasta lain khususnya bidang perkebunan telah menyampaikan harapannya UMK tahun 2020 ini tidak naik, dengan pertimbangan ketika digelar rapat Dewan Pengupahan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit serta minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO)  kondisinya sedang turun.

Baca Juga: UMK Balikpapan Diusulkan Naik 8,51 Persen

Berita Terkini Lainnya