Warga Rintik PPU Dibekuk, setelah 11 Kali Mencuri Sarang Walet
Tersangkan diancam lima tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Seperti peribahasa, sepandai-pandai tupai meloncat jatuh juga sepertinya cocok disematkan kepada pria berinisial IO (34). Warga Desa Rintik, Kecamatan Babulu di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ini mencuri hingga 11 kali sarang burung walet hingga akhirnya tertangkap.
“Tersangka IO mengaku telah melakukan pencurian di 11 tempat kejadian perkara (TKP) namun pada aksi kejahatannya yang terakhir IO berhasil ditangkap si pemilik sarang burung walet di Kelurahan Sotek PPU,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Minggu (4/12/2022).
Baca Juga: Polres PPU Gerebek Tiga Pria dari Tanah Laut saat Pesta Narkoba
1. Tersangka tertangkap pada pencurian ke 11 di Sotek
Dalam aksi terakhirnya, kata Dian, tersangka ditangkap penjaga sarang burung walet pada pukul 03.00 Wita. Ia mencuri sarang burung walet di RT 12 Kelurahan Sotek PPU.
“Tersangka diamankan oleh penjaga gedung sarang burung walet dan pemiliknya Muhammad Ade Ihsan menyerahkan IO ke Polres PPU untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya.
Tersangka IO dalam melakukan tindak kejahatannya menggunakan satu unit mobil pick Up Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi KT 8669 VF. Kini telah diamankan polisi sebagai barang bukti.
“Selain mobil kami juga amankan barang bukti lain saat ditangkap berupa 40 keping sarang burung walet, dua obeng dan satu alat panen scraper,” kata Dian.
Baca Juga: Residivis di PPU Mencabuli Tetangga yang Masih Anak di Bawah Umur