Waspada! Curanmor di PPU Beraksi Jelang Buka Puasa
Pelaku diancam pidana lima tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times – Seorang pemuda berinisial RI (21) warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), diringkus Tim Rajawali Polres PPU. RI ditangkap sekitar pukul 00.45 WITA karena melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua.
Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan kepada IDN Times, Rabu (29/4) menuturkan, penangkapan yang dipimpin Kanit Rajawali, Ipda Iskandar R, dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan telah terjadinya tindakan pidana curanmor pada Selasa (28/4) sore, jelang waktu buka puasa.
1. Korban telah melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor
Dian menjelaskan, korban curanmor tersebut bernama Ahmad Muslimin (36) warga RT 07 Desa Girimukti Kecamatan Penajam PPU. Ahmad melaporkan ke polisi atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru hitam dengan nomor polisi KT 4327 VI.
“Korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motornya yang ketika itu diparkir di belakang rumah korban sebelum berbuka puasa sore itu,” ujarnya.
Baca Juga: Oknum Pengasuh Ponpes di PPU Diduga Menggauli Santriwatinya
Baca Juga: Tak Beri Bantuan Tangani Corona, 10 Perusahaan di PPU Bakal Dievaluasi