TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Organisasi Profesi Kesehatan Mendemo RUU Kesehatan Omnibus Law

Berdampak pada akses kesehatan dan profesionalisme nakes

Aksi damai penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law oleh lima organisasi profesi kesehatan Kota Balikpapan (8/5/2023). (IDN Times/Fatmawati)

Balikpapan, IDN Times - Lima organisasi profesi kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) melakukan aksi damai di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (8/5/2023).

Mereka menolak rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan Omnibus Law. Aksi ini rencananya akan digelar di jalan, meskipun akhirnya dialihkan jadi audiensi di Balai Kota Balikpapan. 

"Kami lakukan aksi damai dengan pemasang pita hitam di lengan kanan kami. Ini adalah bentuk kepedulian lima organisasi profesi berkaitan dengan penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law," ungkap Ketua IDI Balikpapan Natsir Akil. 

Baca Juga: Temuan Ceceran Darah, Kematian Remaja di Balikpapan Masih Misteri

1. Pasal-pasal dianggap tak relevan dan mengancam pelayanan kesehatan

Aksi damai yang dilakukan lima organisasi profesi kesehatan Kota Balikpapan dilakukan dengan mengenakan pita hitam serta membagikan vitamin, masker dan pasta gigi kepada masyarakat. (IDN Times/Fatmawati)

Pada aksi yang akhirnya dilaksanakan di halaman Balai Kota Balikpapan tersebut, lima organisasi profesi kesehatan tersebut juga membagikan vitamin, masker dan pasta gigi ke masyarakat.  

Aksi ini adalah bentuk penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law yang sementara digodok di pusat. Yang mana dalam RUU tersebut ada pasal-pasal yang dianggap tidak relevan dan tidak sesuai. "Bahkan dapat mengancam pelayanan di masyarakat," terang Natsir.

Dalam hal ini rancangan undang-undang tersebut juga tercantum pasal yang dianggap dapat mengganggu profesionalisme para pelaku kesehatan. "Aksi ini kami lakukan serentak se-Indonesia. Khusus nasional sudah dimulai pada hari Minggu, dan sekarang puncaknya," ujarnya.

Lima organisasi profesi yang terlibat dalam aksi ini telah berkomunikasi dengan Wali Kota Balikpapan terkait keberatan mereka. "Kami harap apa yang kami suarakan dapat juga didengar oleh pemerintah daerah dan diteruskan pada pemerintah pusat," ungkapnya. 

2. Poin-poin dalam RUU Kesehatan Omnibus Law yang memancing penolakan

Ketua IDI Kota Balikpapan, Natsir Akil bersama empat organisasi profesi kesehatan Kota Balikpapan lainnya menyampaikan beberapa poin yang jadi penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. (IDN Times/Fatmawati)

Natsir berharap, melalui aksi ini masyarakat bisa mengetahui apa saja yang menjadi dasar penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law. 

Ada sejumlah poin yang ia sampaikan, beberapa di antaranya berkaitan dengan dibebaskannya dokter asing berpraktik di Indonesia. "Dengan syarat dia sudah berpraktik di luar negeri lima tahun. Dan syarat kedua adanya instansi atau perorangan yang membutuhkan tenaganya," sebutnya. 

Menurutnya, apabila dokter asing tersebut masuk ke Indonesia, ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan para tenaga kesehatan. Pertama terkait perbedaan budaya Indonesia dengan asing. "Lalu bahasa yang mereka gunakan apakah bisa digunakan di Indonesia saat melakukan pelayanan kesehatan. Dan apakah fasilitas kesehatan ataupun pelayanan yang mereka sediakan terjangkau bagi kita semua," katanya. 

Karena menurutnya apabila biaya yang dikeluarkan investor cukup besar, maka besar pula biaya akan dikenakan. "Apakah kita mampu mengakses," katanya. 

Beberapa poin lain adalah terkait surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan yang per lima tahun diperbaharui. Ini adalah instrumen untuk mengontrol para pelaku kesehatan. 

Selama ini STR diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Dan kompetensi para pelaku kesehatan ini juga dinilai oleh kolegium. Dua instrumen ini nantinya akan diambil alih oleh Departemen Kesehatan. 

"Jika begitu organisasi profesi yang ada tidak lagi memiliki kuasa untuk mengontrol etika maupun profesionalisme pelaku kesehatan," urainya. 

Yang tak kalah krusial adalah berkaitan dengan keselamatan para tenaga kesehatan. Karena di dalam RUU tersebut para pelaku kesehatan bisa dituntut langsung oleh pasien atau keluarga.

"Karena dikatakan tenaga kesehatan akan mengobati pasien sampai sembuh. Padahal masih ada banyak penyakit yang belum memiliki kesembuhan," ujarnya. Selain itu ada banyak lagi poin-poin yang menurutnya masih memberatkan para tenaga kesehatan. 

Baca Juga: Enam Warga Kaltim yang Terdampak Perang di Sudan Tiba di Balikpapan

Berita Terkini Lainnya