Pemkot Balikpapan Ikuti Kebijakan Tak Gelar Bukber selama Ramadan
Pejabat dan ASN Balikpapan taat aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Presiden RI telah mengeluarkan larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Ramadan 2023. Yang ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negri (Mendagri) kepada gubernur, wali kota, dan bupati.
Terkait hal ini, Mendagri menerbitkan SE Nomor 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. Bahwa larangan tersebut selain berlaku bagi kepala daerah dan ASN, juga pegawai di instansi perangkat daerah.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat. "Kami belum terima surat imbauan secara fisik. Tapi apa pun keputusan pemerintah, kami akan menaati," katanya dalam Pembukaan Safari Ramadan, Minggu (26/3/2023).
Baca Juga: Pelita Air Membuka Penerbangan Perdana di Bandara Sepinggan Balikpapan
1. Pejabat dan ASN tak bisa hadiri undangan bukber
Rahmad mengungkapkan, larangan buka puasa bersama ini sudah jelas ditujukan bagi para gubernur, bupati dan wali kota agar tidak mengadakan maupun menghadiri buka puasa bersama. "Jadi saya minta maaf kepada warga Balikpapan, jika mengundang pejabat, termasuk saya juga. Sementara ini kami tidak dapat menghadiri," tutur Rahmad Mas'ud.
Sementara terkait sanksi, menurutnya akan menjadi kewenangan pemerintah pusat selaku pengambil kebijakan. Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah Kota Balikpapan sebagai pelaksana kebijakan saja. Sanksi dan penilaian kembali pada pemerintah pusat.
"Kami tidak bisa memberikan sanksi. Semua kembali pada pusat. Yang jelas kami komitmen terhadap imbauan ini. Dan saya yakin ini untuk kebaikan kita semua," ungkapnya.
Baca Juga: PT ASDP Balikpapan Lakukan 'Ocean Clean Up Day' di Penajam