TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Kaltim akan Beri Santunan Ahli Waris Almarhum Pasien COVID-19

Dinsos Balikpapan verifikasi, paling lambat 28 Oktober

Ilustrasi tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 mengusung jenazah pasien positif COVID-19. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Balikpapan, IDN Times - Baru-baru ini beredar informasi di Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengenai santunan bagi ahli waris pasien meninggal terpapar COVID-19 meninggal dunia.

Santunan yang diberikan sebesar Rp10 juta diperuntukkan keluarga yang ditinggalkan.

Informasi tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan Purnomo. Ia mengungkapkan bahwa santunan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 40 tahun 2021.

"Jadi keluarga silakan melengkapi persyaratan, lalu kami mengusulkan ke provinsi," terang Purnomo, Jumat (22/10/2021). 

Baca Juga: Jejak Korupsi Jiwasraya sampai Balikpapan, Kejari Dukung Penyitaan

1. Pasien meninggal COVID-19 mesti dirawat di faskes

Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Purnomo (IDN Times/ Fatmawati)

Purnomo menjelaskan, pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat COVID-19 ini dilaksanakan Pemprov Kaltim. Menurutnya, data-data baru mulai masuk beberapa hari ini, sehingga masih belum diketahui jumlahnya. 

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan santunan ini, ahli waris harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu yang akan dimasukkan dalam data yang diajukan ke Pemprov Kaltim. 

Kriteria penerima santunan, di antaranya adalah meninggal dunia karena COVID-19 pada saat dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Tentu wajib dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan PCR atau antigen yang tercatat di new all record (NAR),” terangnya.

2. Bantuan santunan bersumber dari anggaran Pemprov Kaltim

Vaksinasi COVID-19 memperingati HUT Polwan di Balikpapan Kaltim. (IDN Times/Hilmansyah)

Bantuan ini, lanjutnya, dianggarkan oleh Pemprov Kaltim. Sehingga Dinsos Balikpapan bertugas untuk mengumpulkan data dan melakukan verifikasi.

"Kami di sini melakukan verifikasi kelengkapan syarat, lalu dari provinsi akan verifikasi lagi. Kami hanya pendahuluan dan kelengkapan persyaratan," bebernya.

Untuk pencairan santunan tersebut, polanya akan langsung dilakukan transfer melalui rekening Bankaltimtara. Bagi penerima terverifikasi nantinya langsung akan penerima bantuan di rekening masing-masing.

"Nanti kalau mereka sudah transfer kepada penerima, kami hanya diberikan rekap data. Jadi kami hanya mengetahui mana yang sudah mendapatkan bantuan dan mana yang belum," jelasnya.

Pemerintah Provinsi dalam hal ini hanya meminta pemerintah kota untuk memfasilitasi pengumpulan data. Tidak ada batasan kuota yang ditentukan, sehingga dari dinsos mengupayakan untuk mengusulkan sebanyak-banyaknya. 

"Jadi tidak tahu apa ada kuota atau tidak. Kami terima surat hanya diminta untuk mengusulkan saja. Jadi seberapa banyak yang kami terima dan lolos verifikasi akan kami usulkan," imbuhnya.

Baca Juga: Balikpapan dan Bontang Meraih Predikat sebagai Kota Terbersih ASEAN

Berita Terkini Lainnya