Pemprov Kaltim akan Beri Santunan Ahli Waris Almarhum Pasien COVID-19
Dinsos Balikpapan verifikasi, paling lambat 28 Oktober
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Baru-baru ini beredar informasi di Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) mengenai santunan bagi ahli waris pasien meninggal terpapar COVID-19 meninggal dunia.
Santunan yang diberikan sebesar Rp10 juta diperuntukkan keluarga yang ditinggalkan.
Informasi tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan Purnomo. Ia mengungkapkan bahwa santunan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 40 tahun 2021.
"Jadi keluarga silakan melengkapi persyaratan, lalu kami mengusulkan ke provinsi," terang Purnomo, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Jejak Korupsi Jiwasraya sampai Balikpapan, Kejari Dukung Penyitaan
1. Pasien meninggal COVID-19 mesti dirawat di faskes
Purnomo menjelaskan, pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat COVID-19 ini dilaksanakan Pemprov Kaltim. Menurutnya, data-data baru mulai masuk beberapa hari ini, sehingga masih belum diketahui jumlahnya.
Ia menjelaskan, untuk mendapatkan santunan ini, ahli waris harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu yang akan dimasukkan dalam data yang diajukan ke Pemprov Kaltim.
Kriteria penerima santunan, di antaranya adalah meninggal dunia karena COVID-19 pada saat dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Tentu wajib dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan PCR atau antigen yang tercatat di new all record (NAR),” terangnya.
Baca Juga: Balikpapan dan Bontang Meraih Predikat sebagai Kota Terbersih ASEAN