Disnaker Samarinda Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja
Perusahaan akan diberikan sanksi jika tak bayar THR pekerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Kalimantan Timur telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya ( THR) untuk para pekerja di wilayah setempat menjelang perayaan Idulfitri.
Kepala Disnaker Kota Samarinda, Wahyono Hadi Putro menerangkan posko pengaduan THR tersebut bertempat di Lantai 3 Kantor Disnaker Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
“Kami membuka pengaduan dari tanggal 18 April – 14 Mei 2022, pada jam kerja,” kata Wahyono Hadi di Samarinda seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga: 9 Ide Padu Padan Outfit untuk Bukber, Simple dan Keren!
1. Sebarkan formulir kesanggupan bayar THR
Melalui posko tersebut, pihaknya akan menerima pengaduan para pekerja yang tidak dibayarkan THR oleh Perusahaan. Pekerja diharapakan aktif untuk memberikan laporan. Sehingga pihaknya bisa memberikan teguran kepada perusahaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kota Samarinda, Nur Lahamudin menambahkan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait posko tersebut dengan menyebarkan formulir kesanggupan membayarkan THR kepada manajemen perusahaan.
“Setelah diisi formulir tersebut akan dikembalikan lagi ke Disnaker, kami hanya melakukan monitoring saja,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Buru Pengendara Mobil yang Sebabkan Kebakaran di Samarinda