TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jhon Kenedi Gugat Hasil Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD Penajam

Rapat paripurna dinilai cacat hukum

Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Johanes Fransiskus Trijoko (Antaranews/Bagus Purwa)

Penajam, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Jhon Kenedi melakukan gugatan karena menilai rapat paripurna penggantian ketua dewan yang digelar pada 14 Maret 2022 sebagai perbuatan melawan hukum.

"Kami menerima gugatan perdata Ketua DPRD Jhon Kenedi pada Senin (18/4)," ujar Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Johanes Fransiskus Trijoko Gantar Pamungkas seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/4/20220.

Baca Juga: KPK Periksa Istri Bupati Penajam Terkait Transaksi Keuangannya

1. Gugatan perbuatan melawan hukum

Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Dikutip dari Antara, Jhon Kenedi melakukan upaya hukum lain dengan melayangkan surat permohonan gugatan kepada Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Kami menerima gugatan perdata Ketua DPRD Jhon Kenedi pada Senin (18/4/2022)," ujar Johanes Fransiskus Trijoko Gantar Pamungkas.

Pihak tergugat yakni calon Ketua DPRD Syahruddin M Noor, Ketua I DPRD Raup Muin dan turut tergugat Sekretaris DPRD Andi Singkerru. Dalam gugatan juga menuntut ganti rugi sebesar Rp6.030.000.000. 

"Sudah diregister perdata Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Pnj, yang digugat perbuatan melawan hukum dan penggugat memohon proses penggantian ketua DPRD dihentikan," tambahnya.

2. Tuntut ganti rugi Rp1 miliar

ilustrasi memberikan uang (IDN TImes/Reza Iqbal)

Tuntutan ganti rugi tersebut terinci Rp1 miliar untuk operasional, Rp30 juta untuk keuntungan terkurasnya waktu dan tenaga dalam mengurus perkara tersebut dan Rp5 miliar untuk tercemarnya martabat dan integritas penggugat.

Materi gugatan yang dilayangkan, jelas Johanes Fransiskus Trijoko Gantar Pamungkas, Ketua DPRD Jhon Kenedi menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pergantian ketua dewan yang dilakukan melalui rapat paripurna.

Penggugat memohon proses penggantian ketua DPRD tersebut dihentikan. Sebab sebelum paripurna, ada surat instruksi Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur agar melakukan penundaan pergantian pimpinan fraksi dan AKD (alat kelengkapan dewan).

Baca Juga: KPK Duga Ada Proyek Dinas PUPR Penajam yang Disunat Demi Bupati AGM

Berita Terkini Lainnya