Jhon Kenedi Gugat Hasil Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD Penajam
Rapat paripurna dinilai cacat hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Jhon Kenedi melakukan gugatan karena menilai rapat paripurna penggantian ketua dewan yang digelar pada 14 Maret 2022 sebagai perbuatan melawan hukum.
"Kami menerima gugatan perdata Ketua DPRD Jhon Kenedi pada Senin (18/4)," ujar Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Johanes Fransiskus Trijoko Gantar Pamungkas seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/4/20220.
Baca Juga: KPK Periksa Istri Bupati Penajam Terkait Transaksi Keuangannya
1. Gugatan perbuatan melawan hukum
Dikutip dari Antara, Jhon Kenedi melakukan upaya hukum lain dengan melayangkan surat permohonan gugatan kepada Pengadilan Negeri Kelas II Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Kami menerima gugatan perdata Ketua DPRD Jhon Kenedi pada Senin (18/4/2022)," ujar Johanes Fransiskus Trijoko Gantar Pamungkas.
Pihak tergugat yakni calon Ketua DPRD Syahruddin M Noor, Ketua I DPRD Raup Muin dan turut tergugat Sekretaris DPRD Andi Singkerru. Dalam gugatan juga menuntut ganti rugi sebesar Rp6.030.000.000.
"Sudah diregister perdata Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Pnj, yang digugat perbuatan melawan hukum dan penggugat memohon proses penggantian ketua DPRD dihentikan," tambahnya.
Baca Juga: KPK Duga Ada Proyek Dinas PUPR Penajam yang Disunat Demi Bupati AGM