TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Penajam Diharapkan Lindungi Lahan Pertanian Meski Jadi IKN

RTRW harus diperketat

Ilustrasi sawah. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur diminta melindungi lahan tanaman padi dengan memperketat rencana tata ruang wilayah (RTRW). Hal ini seiring dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia di sebagian wilayah itu.

"Dalam pemindahan Ibu Kota Negara, RTRW lahan persawahan harus dapat perhatian khusus, agar tidak beralih fungsi," ujar tokoh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Anwar Sanusi seperti dilansir pada Antara pada Sabtu (18/6/2022).

Baca Juga: Stok dan Harga Daging Sapi di Penajam Masih Stabil

1. Perketat RTRW

Ilustrasi lahan sawah (IDN Times/ Ervan)

Pemerintah kabupaten, katanya, perlu segera mengatur dan memperketat RTRW secara konsisten untuk menjadikan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai lumbung padi di Kalimantan Timur. Lokasi ibu kota baru Indonesia ditetapkan Pemerintah Pusat, katanya, paling luas berada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Perketat RTRW untuk lindungi lahan pertanian agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan perumahan atau perindustrian serta peruntukan lain," tambah mantan anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dua periode tersebut.

2. Harap gak ada alih fungsi lahan

Sebagian wilayah daerah berjuluk "Benuo Taka" yang akan menjadi lokasi ibu kota baru Indonesia itu berada di Kecamatan Sepaku. Menurut Anwar Sanusi, lahan persawahan harus tetap ada untuk menjaga ekosistem setempat.

"Jadi pemerintah kabupaten harus perketat RTRW khususnya areal persawahan," katanya menegaskan.

Ia mengharapkan tidak terjadi alih fungsi lahan  tanaman padi bersamaan dengan kepindahan IKN di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tersebut.

Baca Juga: DPRD Penajam Harap Pekerja Lokal Diutamakan dalam Pembangunan IKN

Berita Terkini Lainnya