Tunggakan Insentif ASN Penajam Akan Dibayar saat Dana Tersedia
Insentif belum dibayar sejak januari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penajam, IDN Times - Tunggakan insentif ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dibayarkan sekaligus apabila keuangan pemerintah kabupaten setempat mencukupi. Pemda akan melihat terlebih dahulu kemampuan daerah.
"Tunggakan insentif dibayarkan untuk enam atau delapan bulan, tapi lihat dulu tersedianya dana di kas daerah," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (6/7/2022).
Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang Bupati Penajam Lewat Bendum Demokrat Balikpapan
1. Insentif belum dibayar sejak januari
Insentif atau TPP (tambahan penghasilan pegawai) ASN atau PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, belum dibayarkan sejak Januari 2022.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat, untuk melakukan pembayaran tunggakan TPP. DBH (dana bagi hasil) bakal disalurkan pemerintah pusat ke rekening daerah berjuluk "Benuo Taka" itu pada September 2022.
Baca Juga: Bupati Penajam Nonaktif Diduga Terima Uang Lewat Anggaran Fiktif BUMD